Hasil Evaluasi BKN Mutasi Pejabat Rejang Lebong, 21 Pejabat Akan Dikembalikan ke Jabatan Semula
MUTASI: Pemkab Rejang Lebong melakukan mutasi jabatan Januari lalu. Saat ini mutasi tersebut dinilai bermasalah dan mendapatkan atensi dari BKN.--Arie Saputra Wijaya/RB
BKN telah mengirimkan surat dengan Nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024 pada 16 Februari 2024, kepada Bupati Rejang Lebong mengenai hasil evaluasi pelantikan sumpah/janji 139 PNS di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Surat ini menegaskan pentingnya penyesuaian kembali jabatan bagi pejabat yang mengalami masalah dalam mutasi ini.
"Kami berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan, sehingga 21 pejabat tersebut dapat kembali ke jabatan semula dan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dapat berjalan lancar," singkat Wahyu.