Hanya Buat 8 Bulan, Banpol 2024 Belum Bisa Cair

PARPOL: Penyelenggaraan Pilleg 2024 lalu akan menentukan besaran dana Banpol 2024 yang akan diterima setiap Parpol.-- HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dana Bantuan partai politik (Banpol) di Tahun Anggaran (TA) 2024 ini, hanya disediakan untuk 8 bulan saja.

Hitungan tersebut, lantaran ada perubahan hasil perolehan suara bagi Parpol sesuai hasil Pemilu legislatif Februari 2024 lalu. 

Dana Banpol selama 8 bulan tersebut, hitungannya mengacu pada hasil Pilleg 2019 dan akan tetap direalisasikan di TA 2024 ini. 

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang Musi Dayan, S.Si menerangkan, untuk saat ini dana Banpol 2024 belum bisa dicairkan. 

BACA JUGA:Lamban, Lurah Tak Serius Cairkan Dana Kelurahan 2024

Alasannya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. 

LHP BPK Lanjutnya, jadi salah satu syarat pencairan dana Banpol setiap tahunnya.

Bagi Parpol yang akan mengajukan pencairan dapat melengkapi sejumlah persyaratan.

Sebagaimana terlampir dalam ketentuan SIPPN Menpan, syarat yang mesti diajukan adalah, Surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada bupati dengan tembusan Ketua KPU Kabupaten dan Kepala Bakesbangpol.

BACA JUGA:10 PPPK Nakes Gagal Terima SK Mesti jadi Catatan

Lalu,  Surat keputusan DPP parpol yang menetapkan susunan kepengurusan DPC/DPD parpol tingkat kabupaten yang telah dilegalisir oleh ketua dan sekretaris parpol, fotokopi  NPWP parpol,  Surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara parpol hasil Pemilu DPRD kabupaten yang telah dilegalisir oleh sekretaris KPUD.

Nomor rekening kas umum partai politik, Rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik untuk pendidikan politik, Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kab/kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK.

Serta,  Surat pernyataan ketua parpol yang menyatakan pertanggung jawaban secara formil maupun materil atas penggunaan anggaran bantuan keuangan Parpol. 

"Banpol 2024 ini akan dicairkan 8 bulan saja, dengan teknis 2 kali pencairan," terang Musi Dayan.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan