Pemutihan Pajak Berlaku untuk Seluruh Kendaraan, Dimulai 4 Juni 2024
Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi S.Pd, MM, M.Si menjelaskan tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor.--ABDI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Pemprov Bengkulu berlaku untuk seluruh kendaraan.
Baik itu kendaraan pribadi, maupun kendaraan dinas milik pemerintah.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan dimulai hari ini 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024 mendatang.
Berarti program pemutihan pajak Ranmor tahun ini, akan berjalan selama 6 bulan.
BACA JUGA: Satpol PP Bongkar Lapak PKL Bandel di 2 Titik
“Pemutihan pajak (Ranmor, red) akan dimulai 4 Juni 2024,” sampai Kepala Badan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi S.Pd, MM, M.Si.
Sebelumnya, program pemutihan pajak direncanakan dilakukan pada 1 Juni.
Namun terhalang dengan hari libur.
“Harusnya mulai tanggal 1 Juni. Karena libur, kita mulai di tanggal 4 Juni," ungkap Haryadi.
BACA JUGA:Polres Seluma Hentikan Penyelidikan Dugaan Pengrusakan Mobil BUMDes Pandan Seluma Utara
Persiapan program pemutihan pajak, sejauh ini Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah mengeluarkan surat keputusan (SK).
Bahkan SK petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) juga sudah dikeluarkan. Artinya, program tersebut sudah boleh digelar.
"SK dari Pak Gubernur sudah keluar. Juklak juknisnya juga sudah ada," tutur Haryadi.
Haryadi menerangkan, bahwa program pemutihan pajak Ranmor tahun ini, meliputi pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).