Pemutihan Pajak Berlaku untuk Seluruh Kendaraan, Dimulai 4 Juni 2024
Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi S.Pd, MM, M.Si menjelaskan tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor.--ABDI/RB
BACA JUGA:Sistem Sensus Jadikan Verfak Calon Perseorangan Lebih Ketat, Celah Pelanggaran Tetap Ada
Kemudian, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.
“Itu seperti, tentunya tunggakan pajak, PKB dan lainnya,” terang Haryadi.
Haryadi meminta, agar program pemutihan pajak Ranmor tahun ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Provinsi Bengkulu yang ada di 9 kabupaten dan 1 kota. "Harus dimanfaatkan," ujar Haryadi.
BACA JUGA:MK Buka Kotak Suara demi Pembuktian PHPU Pileg
Diketahui, pada pemutihan ini juga kendaraan yang bisa memanfaatkan program tersebut, tidak hanya kendaraan umum masyarakat namun juga kendaraan dinas milik pemerintah.
"Kendaraan dinas juga bisa memanfaatkan program ini," ucap Haryadi.
Atas program tersebut, Haryadi berharap, semua lapisan masyarakat bisa memanfaatkannya.
Sehingga ketaatan dalam membayar pajak kendaraan meningkat.
Sebagai upaya masyarakat ikut berkontribusi dalam pembangunan Bengkulu.
"Silakan semua lapisan masyarakat ikut program ini," harap Haryadi.