Penerimaan Pantarlih Pilkada 2024 Kepahiang Dibuka, Catat Tanggal dan Kuota Kebutuhan
PANTARLIH: KPU Kepahiang membuka penerimaan Pantarlih Pilkada 2024--Heru Pramana Putra
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Masa penerimaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih resmi ditetapkan KPU Kabupaten Kepahiang.
Disampaikan, masa pengumuman pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang, mulai ditetapkan pada 13-17 Juni 2024 mendatang.
Kemudian, masa pendaftaran calon Pantarlih 13-19 Juni, Penelitian Administrasi calon Pantarlih pada 14-20 Juni, hasil seleksi calon Pantarlih, 21-23 Juni
Penetapan hasil seleksi calon Pantarlih 23 Juni, Pelantikan calon Pantarliih 24 Juni - 25 Juli serta Masa Kerja Pantarlih24 Juni - 25 Juli
BACA JUGA:Ini Nama-nama Museum Terpopuler di Indonesia Serta Jenis Koleksi yang Disimpan di Dalamnya
Dengan telah ditetapkannya masa penerimaan calon Pantarlih di Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang ini, masyarakat yang berminat diharapkan segera mempersiapkan diri.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Anthaka Ramadhan, Kamis 6 Juni 2024 menerangkan petugas KPU tengah mempersiapkan segala sesuatunya jelang penerimaan calon Pantarlih.
"Gambaran waktu penerimaan Pantalih sudah ada. Bagi masyarakat yang berminat, silah mempersiapkan diri," kata Anthaka.
Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2024 ini sendiri berdasarkan Keputusan KPU No.638 Tahun 2024.
BACA JUGA:UPDATE: Harga Emas Batangan Antam Terbaru di Pegadaian, Kamis 6 Juni 2024
Di Kabupaten Kepahiang, kebutuhan petugas Pantarlih Pilkada 2024 nantinya diestimasikan sebanyak 564 petugas. Hitungannya mengacu pada kebutuhan
KPU Kepahiang, sebanyak 2 Pantarlih untuk setiap TPS.
Dengan estimasi TPS di Pilkada 2024 nantinya akan ditetapkan sebanyak 284, kebutuhan Pantarlih artinya tinggal dikali 2 saja.
Jumlah kebutuhan TPS di Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang lebih sedikit dibanding Pilleg dan Pilres Februari 2024 lalu, karena jumlah pemilih dalam 1 TPS itu dibatasi 600 pemilih.