TGR Disdikbud dan Dinas PUPR Kaur Masih Membengkak, Ini Langkah Kejari Kaur

TUNJUKAN: Kasi Datun Kejari Kaur tunjukan data pengembalian TGR dari Dinas PUPR dan Disdikbud Kaur.--RUSMAN AFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur yakni  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sampai dengan bulan Juni belum kunjung melakukan pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Sebagaimana diketahui, kedua OPD ini mempunyai TGR sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) beberapa waktu yang lalu.

Jumlah TGR di masing-masing OPD ini yang belum dikembalikan mencapai ratusan juta rupiah.

Di Dinas PUPR, temuan pada kegiatan yang dikerjakan CV Duta Agung Persada, total TGR mencapai Rp1 miliar.

BACA JUGA:2 Tersangka Pengedar Sabu di Kota Bengkulu Diringkus Polisi

TGR ini sudah diangsuran pembayarannya Rp290 juta.

Artinya masih mempunyai sisa yang harus dibayarkan Rp724 juta lagi.

Sementara untuk Disdikbud total TGR sebanyak Rp323 juta.

Sudah dicicil pembayarannya sekitar Rp70 juta sekarang menyisakan TGR sebesar Rp243 juta.

BACA JUGA:Vonis 12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma, Tidak Ada Upaya Hukum Lanjutan

"Sama dengan TGR dewan, terkait dengan TGR 2 OPD ini kita juga telah berikan tambahan waktu sampai Agustus mendatang," kata Kajari Kaur Muhammad Yunus SH., MH, melalui Kasi Dwi Pranoto, SH, Selasa 11 Juni 2024.

Dia mengungkapkan, TGR dua OPD ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta anggaran revitalisasi sekolah-sekolah yang tidak selesai.

"TGR ini, sumbernya dari APBD dan revitalisasi sekolah-sekolah yang tidak selesai.

Untuk Dinas PUPR itu anggaran di tahun 2020/2021," terang Dwi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan