Vonis 12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma, Tidak Ada Upaya Hukum Lanjutan

MENDENGARKAN: 12 terdakwa BTT Seluma, tertunduk setelah mendengarkan vonis hakim. --WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap 12 terdakwa dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2021.

Dari vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa 11 Juni 2024 tersebut, sepertinya tidak akan ada upaya hukum lanjutan yang dilakukan oleh penasihat hukum (PH) terdakwa maupun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti yang disampaikan oleh PH salah satu terdakwa BTT Seluma, Made Sukiadi, SH, MH. Dia mengatakan, bersama PH terdakwa BTT Seluma yang lainnya, menerima putusan hakim terhadap klien mereka. 

Putusan hakim terhadap 12 terdakwa itu dinilai sudah adil.

BACA JUGA:Pembangunan Pelabuhan Pasar Lama Kabupaten Kaur Masuk Tahap Pengukuran

Pasalnya atas fakta persidangan yang ada memang seharusnya keputusannya bersifat adil.

"Alhamdulillah kita bersyukur atas apa yang di putuskan majelis hakim, putusan majelis hakim sudah bersifat adil. Majelis hakim melihat pertimbangan hukum pada persidangan,” kata Made.

Mengingat juga para terdakwa sudah koperatif selama menjalani proses hukum.

Baik dalam menyampaikan informasi saat menjadi saksi dan sudah mengembalikan kerugian negara.

BACA JUGA:Kejari Kaur Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi, Kerugian Negaranya Capai Rp 640 Juta

Ini menjadi nilai plus para terdakwa dalam perkara tidak pidana korupsi.

Yang paling penting para terdakwa sudah mengakui perbuatanya dan merasa bersalah dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Fakta yang ada bahwa para terdakwa sudah menjalani masa tahanan selama 9 bulan (Selama proses hukum, red).

Serta mereka sudah koperatif baik mengembalikan Kerugian Negara ataupun memberikan keterangan dengan jujur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan