Pelayanan OPD Sudah Maksimal

TAMBAHAN: Petugas PBK Lebong masih melayani penyaluran air bersih kepada masyarakat yang kekurangan air. -- ARIS/RB

TUBEI, KORANRB.ID – Hingga memasuki pengujung semester kedua, belum ada satupun masyarakat yang melaporkan seputar pelayanan publik yang diselenggarakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

 Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) masih nihil. ‘’Tidak ada laporan yang masuk, artinya pelayanan OPD sudah cukup maksimal,'' ujar Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd. 

Diakuinya, pelayanan publik dari jajaran Pemkab Lebong yang cukup maksimal sudah mendapat pengakuan dari Ombudsman. 

BACA JUGA:Besok, Dana Pilkada Harus Final

Dimana Pemkab Lebong menempati zona hijau kategori B untuk pelayanan publik tahun 2022 dengan opini kualitas tinggi. ''Namun OPD harus lebih memaksimalkan lagi pelayanan agar tahun ini Pemkab Lebong bisa menempati kategori A dengan opini kualitas tertinggi,'' terang Wabup. 

Dimintanya masyarakat memanfaatkan aplikasi LAPOR jika mendapati pelayanan OPD yang kurang memuaskan. Dipastikannya setiap pengaduan akan ditindak lanjuti. ''Sepanjang bertujuan meningkatkan pelayanan, laporan akan diakomodir dan OPD yang lalai akan dievaluasi,'' tukas Wabup.

BACA JUGA: E-Paksi Rampung Pemkab Usulkan 15 Miliar Untuk Irigasi

Nihilnya pengaduan masyarakat tentang pelayanan publik diakui Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Lebong, Saprul, SE.

 Bahkan sekadar aspirasi atau masukan dari masyarakat, juga tidak ada. ''Kami harap nihilnya laporan atau aspirasi itu benar-benar sejalan dengan pelayanan publik yang telah mencapai kategori memuaskan,'' ungkap Saprul. 

Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto, SE pernah mengingatkan masyarakat di Kabupaten Lebong proaktif memantau pelayanan publik.

 Jika ada pengaduan atas pelayanan yang tidak diproses, dimintanya masyarakat melapor ke Ombudsman. Itu karena setiap pemerintah daerah wajib menindaklanjuti laporan atas pelayanan OPD jajaran yang tidak maksimal. (sca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan