Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Belum Kembalikan 3 Unit Mobnas

Hingga saat ini, mantan Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2019-2024, Mahdi Husen hingga saat ini diketahui belum mengembalikan sebanyak 3 unit mobil dinas (mobnas) yang dipegangnya--Ari Saputra Wijaya

CURUP, KORANRB.ID – Hingga saat ini, mantan Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2019-2024, Mahdi Husen hingga saat ini diketahui belum mengembalikan sebanyak 3 unit mobil dinas (mobnas) yang dipegangnya.

Hal ini diungkapkan Sekretaris DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Rector Vande Armada, M.Si yang mengatakan harusnya pasca berakhirnya masa bhakti sebagai anggota DPRD Rejang Lebong pada bulan Agustus lalu, seluruh fasilitas negara sebelumnya harus sudah dikembalikan.

 Adapun ketiga mobnas yang belum dikembalikan tersebut yakni 1 unit Toyota Fortuner BD 3 K, 1 unit Toyota Sienta BD 1285 KY, dan 1 unit mobil Toyota BD 1505 KY.

Bahkan untuk meminta kembali aset negara ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong telah 3 kali berkirim surat kepada yang bersangkutan, namun sampai saat ini belum mendapatkan reson.

BACA JUGA:Burung Pegar Paling Menawan! Berikut 5 Fakta Unik Tragopan Temminck

 “Kendaraan dinas ini semestinya sudah dikembalikan karena masa jabatan mantan Ketua DPRD tersebut telah usai. Namun hingga saat ini, mobil-mobil tersebut masih belum dikembalikan. Dan kami memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh aset negara yang digunakan untuk kepentingan dinas dapat kembali ke sekretariat setelah masa jabatan pejabat berakhir," ungkap Rector.

Ditambakan Rector, pihaknya juga telah mengajukan permintaan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong untuk proses penarikan mobil dinas.

Surat permintaan pendampingan ini telah diajukan pada 11 November 2024, dengan harapan langkah ini dapat mempercepat proses pengembalian aset-aset negara tersebut. Menurut Rektor, pendampingan dari kejaksaan diharapkan mampu memberikan kekuatan hukum dan perlindungan bagi sekretariat dalam melakukan penarikan kendaraan jika diperlukan.

 "Kami berharap dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri, proses penarikan mobil dinas ini dapat berjalan lebih lancar dan tidak ada kendala hukum. Ini juga sebagai upaya kami untuk menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara,” jelas Rector.

 Disisi lain, Ketua DPRD Rejang Lebong periode 2024-2029, Juliasyah Yayan, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa saat ini dirinya menggunakan mobil operasional sebagai kendaraan dinas karena mobil jabatan ketua DPRD, yaitu Toyota Fortuner BD 3 K, masih dikuasai oleh mantan Ketua DPRD sebelumnya. 

BACA JUGA:Mitos Pakai Baju Hijau Di Pantai Selatan Bisa Hilang, Ini Penjelasannya

Ia mengakui, berdasarkan informasi yang ia terima, kendaraan dinas ketua DPRD biasanya terdiri dari kendaraan jabatan dan kendaraan operasional. Namun, hingga saat ini Yayan harus menggunakan mobil operasional sebagai pengganti mobil jabatan utama.

 "Saya harap proses pengembalian kendaraan jabatan ini dapat segera selesai, karena akan sangat membantu saya dalam menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD. Kita juga masih menunggu upaya dari Sekretariat DPRD untuk menarik kembali kendaraan tersebut beserta dua kendaraan operasional lainnya,” ujar Yayan.

 Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Mahdi Husen sendiri belum bisa dimintai komentar mengenai aset daerah yang masih berada di tangannya tersebut. 

Tag
Share