93 PNS Bengkulu Tengah Pensiun, 2 Pejabat Eselon II dan 55 Profesi Guru
SERAHKAN: Pj Bupati menyerahkan plakat penghargaan kepada PNS Bengkulu Tengah yang memasuki masa pensiun tahun 2024--Foto: Jeri Yasprianto.Koranrb.Id
BENTENG, KORANRB.ID – Sepanjang tahun ini terhitung 1 Januari hingga 31 Desember 2024, ada 93 PNS Kabupaten Bengkulu Tengah memasuki masa pensiun.
Dari 93 tersebut, 55 diantaranya merupakan PNS profesi guru. Sedangkan sisanya PNS tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
Data jumlah PNS Bengkulu Tengah masuk usia pensiun disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber DayaManusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) kepegawaian dalam rangka penyerahan surat keputusan (SK) dan plakat penghargaan pensiun kepada PNS tahun 2024.
BACA JUGA:Siswa Gagal Ujian Akhir Jangan Berkecil Hati, Bisa Ikuti Ujian Paket A, B atau C
BACA JUGA:Infrastruktur Rusak Akibat Bencana Alam, BPBD Benteng Segera Ajukan Proposal Ke BNPB
Rakor berlangsung pada Kamis 13 Juni 2024 di aula Hotel Puncak Tahura Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang.
Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si hadir dalam rakor mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi kepada seluruh PNS yang pada tahun ini memasuki masa purna tugas atau pensiun.
Pesan Pj Bupati Heriyandi
Meskipun sudah memasuki masa pensiun, Heriyandi berharap kedepan semuanya bisa tetap produktif, sehat dan bahagia.
BACA JUGA:Seluruh OPD Dilarang Rekrut Tenaga Honorer Baru, Pj Bupati Bengkulu Tengah Terbitkan Surat Edaran
Dalam kesempatan ini juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah memberikan SK pensiun dan plakat penghargaan bagi semua PNS masuk masa pensiun.
“Semoga pengalaman dan kenangan baik yang selama ini telah terjadi bisa diteruskan oleh PNS-PNS yang masih melaksanakan tugas,” ungkapnya.
Dengan berkurangnya jumlah SDM di Kabupaten Bengkulu Tengah, Pj Bupati menegaskan kalau pemerintah daerah telah merencanakan untuk melakukan penerimaan ASN baru lagi. Baik itu PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).