Batas Hutan Belum Direvisi, Potensi Agraria Masih Ada

Herru Dana Putra, ST, M.Ak--

TUBEI, KORANRB.ID - Hingga saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum merevisi batas hutan di Kabupaten Lebong. Alhasil, lahan garapan masyarakat yang ada di Lebong masih terancam polemik keagrariaan. Soalnya tidak sedikit lahan yang digarap masyarakat masuk kawasan Hutan Lindung (HL). 

''Yang jelas kami masih menunggu, walaupun sampai saat ini belum ada petunjuk dari KLHK terkait usulan kami soal peninjauan ulang kawasan HL di Kabupaten Lebong,'' ujar Kabag Administrasi Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Lebong, Herru Dana Putra, ST, M.Ak. 

Luasnya cakupan HL di Kabupaten Lebong juga sering memicu kendala bagi Pemkab Lebong dalam upaya percepatan pembangunan. Khususnya akses pembukaan jalan serta pengembangan sentral pertanian.

BACA JUGA:50 Desa Belum Direkom ADD Tahap III, Realisasi PBB-P2 Belum 75 Persen

 Sementara usulan pengkajian ulang batas wilayah sekaligus peralihan status hutan itu berkaitan dengan nasib masyarakat yang sudah terlanjur menggarap lahan di kawasan hutan.

''Sesuai pendataan yang kami lakukan luas lahan hutan yang berbatasan langsung dengan 52 desa itu lebih 100 hektare. Posisinya menyebar di 4 kecamatan,'' terang Herru.

BACA JUGA:Pelayanan OPD Sudah Maksimal

Terpisah, Bupati Lebong, Kopli Ansori memastikan akan koordinasi kembali ke KLHK terkait usulan pengkajian ulang batas hutan. Hal itu berkaitan dengan kelangsungan hidup masyarakat di sekitaran kawasan hutan. 

''Pengkajian ulang batas hutan dimaksudkan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang mengelola lahan di sekitaran kawasan hutan. Apalagi masyarakat sudah lebih dahulu menempati kawasan hutan itu sebelum statusnya ditetapkan pemerintah,'' ungkap Bupati. 

Diketahui, penggarapan lahan di sekitar kawasan hutan yang paling banyak ada di Kecamatan Topos. Termasuk Kecamatan Pinang Belapis, Kecamatan Rimbo Pengadang dan Kecamatan Lebong Selatan. (sca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan