Masih Ada Dokumen Dukungan Pitra Martin-Gusti Dinyatakan TMS

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto, SE menerangkan jika sejauh ini hasil pengawasan menunjukan jika sudah ada dokumen yang dinyatakan memenuhi syarat.--TRI SHANDY RAMADANI/RB

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – KPU Bengkulu Utara saat ini masih melakukan verifikasi administrasi pada syarat perbaikan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara.

Bakal pasangan calon Perseorangan Pitra Martin – Gusti menyerahkan dukungan sebanyak 23.451 dukungan atau diatas jumlah dukungan minimal sebanyak 21.785.

Tak hanya KPU, Bawaslu Bengkulu Utara juga melakukan pengawasan aktivitas verifikasi administrasi tersebut.

Meskipun Bawaslu tidak bisa melihat satu persatu apa yang menjadi permasalahan dalam setiap dukungan tersebut.

BACA JUGA:Dedy dan Ronny Lebih Berpeluang Diusung Nasdem Maju Pilwakot

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto, SE menerangkan jika sejauh ini hasil pengawasan menunjukan jika sudah ada dokumen yang dinyatakan memenuhi syarat.

Namun masih ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

“Kami terus melakukan pengawasan terkait dengan proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU pada bakal pasangan calon perseorangan,” terangnya.

KPU memiliki batas waktu hingga 18 Juni 2024 mendatang melakukan verifikasi administrasi.

BACA JUGA: Minggu 16 Juni, Pemprov Bengkulu Akan Bagikan 3 Ton Ikan Bandeng

Sampai saat ini Bawaslu belum menerima laporan ataupun temuan terkait dugaan pelanggaran dalam persyaratan dokumen dukungan tersebut.

Namun Tri menegaskan jika nantinya dinyatakan syarat dukungan memenuhi syarat administrasi, maka verifikasi faktual dilakukan KPU untuk memastikan kebenaran dokumen dukungan.

Saat itulah masyarakat bisa melapor ke Bawaslu jika merasa KTPnya dicatut sebagai pendukung bakal pasangan calon.

Termasuk jika ada masyarakat yang merasa KTPNya disalahgunakan sebagai dukungan pasangan calon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan