Berkas Perkara 7 Tersangka Penyegelan Kantor Desa di Seluma Akan Diserahkan ke Jaksa
SEGEL: Warga Desa Dusun Baru saat menyegel kantor desa. DOK/RB--
KORANRB.ID – Kasus dugaan pengrusakan dan penyegelan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo akan berlanjut ke penyerahan berkas perkara tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma dari Polres Seluma.
Meski saat ini tujuh warga Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo yang ditetapkan tersangka atas kasus penyegelan kantor desa tidak ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Seluma.
Namun informasinya saat ini berkas dari penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
Berdasarkan keterangan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH.
BACA JUGA: 3 Tsk OTT Pungli KIR di Bengkulu Segera Disidang
BACA JUGA:3 Terdakwa Perkara Korupsi Belanja Operasional Setwan Seluma Dituntut Ganti KN Total Rp271 Juta
Mengatakan bahwa memang 7 tersangka tidak ditahan, namun hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Tidak ditahan, karena adanya pertimbangan tertentu. Di antaranya ada jaminan dari Plt Kepala Desa Dusun Baru dan juga jaminan dari pihak keluarga ke tujuh tersangka.
"Saat ini tinggal melengkapi berkas perkara. Ketujuh tersangka dilakukan wajib lapor dan tidak ditahan karena adanya jaminan dari pemerintah desa dan keluarga," ujar Dwi Wardoyo.
Nantinya penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma akan menyerahkan berkas perkara perkara tujuh tersangka ke JPU Kejari Seluma, untuk dilakukan kajian dan ditelaah proses hukumnya lebih lanjut.
"Berkas tahap I nanti akan kita kirimkan ke JPU agar dapat segera ditindaklanjuti,”papar Dwi.
BACA JUGA:Coba Melarikan Diri, Sopir Truk Box Kecelakaan Maut di Kaur Terancam Pidana
BACA JUGA: Antre Ikan Bandeng Gratis, 2 Handphone Milik Yurini Digasak Maling
Diberitakan sebelumnya, tujuh tersangka diperiksa maraton oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma, pasca ditetapkan tersangka.