Polres Amankan Musang Ranmor Kambuhan
Firman/RB HASIL TANGKAPAN: Wakapolres Mukomuko Kompol. Ahmad Musrin Muzni bersama Kasat Reskrim AKP Fajri Amelia Putra menjelaskan pengungkapan kasus curanmor dan penyalahgunaan obat.--
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Polres Mukomuko, kemarin (14/10) menggelar jumpa pers terkait keberhasilan mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan penyalahgunaan obat-obatan. Ada tiga tersangka dalam kasus berbeda tersebut.
Khusus satu tersangka curanmor, SA (29) warga Pondok Batu Kecamatan Kota Mukomuko, disebut Wakapolres Mukomuko Kompol. Ahmad Musrin Muzni, SH, S.IK, merupakan bandit kambuhan atau residivis. Telah berulang kali keluar masuk penjara terkait kasus pencurian.
Dijelaskan Wakapolres, SA untuk keempat kalinya ditangkap 1 November lalu. Kali ini dalam kasus pencurian sepeda motor Honda CBR 150. Dicuri pada 23 Oktober lalu di Kota Mukomuko.
BACA JUGA: Kenaikan Sewa Lapak Pasar Harus Selaras dengan Fasilitas
“SA ini pemain lama atau pelaku pencurian kambuhan. Pertama ia ditangkap pada tahun 2007 terlibat pencurian uang. Kemudian Kembali berulah, ditangkap dalam kasus curanmor pada tahun 2016. Berikutnya di tahun 2021 kembali mencuri sepeda motor dan tertangkap. Terbaru ditangkap terkait curanmor motor CBR 150. Motor ia pakai sendiri, tak dijual,” jelas Musrin.
Sebelum kembali kambuh berbuat kejahatan, kata Wakapolres, SA sempat profesi sebagai sopir mobil travel. Ditekuni sejak 2 tahun terakhir. Namun SA mengaku putaran pendapat sebagai sopir tak mencukupi kebutuhan hidupnya, ia memutuskan Kembali mencuri.
‘’Tersangka SA akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Secepatnya berkas perkaranya kita lengkapi, agar segera dilanjutkan Kejaksaan ke pengadilan,” jelasnya.
Kasus penyalahgunaan obat-obatan, sampai Wakapolres, ada dua tersangka. SM (26) warga Desa Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto dan AD (23) warga Desa Ranah Karya Kecamatan Lubuk Pinang.
Kedua pemuda itu kedapatan mengedarkan obat batuk yang disalah gunakan. Dimana kedua tersangka mendapatkan tersebut dengan berbelanja secara online. Harga Rp 5 ribu pertablet berisikan 10 butir. Lalu dijual oleh kedua tersangka, Rp 20 ribu per tablet.
“Kedua tersangka ini ditangkap pada 8 Oktober lalu. Untuk ide diakuinya belajar dari informasi online bisnis penjualan obat. Karena ketertarikan akan keuntungan akhirnya ditekuni keduanya selama kurang lebih tiga bulan terakhir,” ungkap Wakapolres.
Lanjutnya, untuk barang bukti yang berhasil diamankan 100 tablet atau 1.000 butir obat berupa pil. ‘’Tersangka terbukti melanggar praktik kefarmasian sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 435 subsidaer pasal 436 undang-undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman minimal empat sampai 12 tahun.
“Berkas tersangka saat ini juga tengah dilengkapi untuk dilimpahkan ke Kejari Mukomuko. Kami menghimbau kepada warga Mukomuko untuk menjauhi segala tindakan kriminal sebelum nantinya harus berurusan dengan hukum,” pungkasnya.(pir)