Coklit Pilkada Mukomuko Dimulai, Pemilih Bertambah, Total 1.538 Jiwa
TEMPEL: Petugas Pantarlih menempel rumah warga yang sudah dilakukan Coklit. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko kemarin, 24 Juni 2024 memulai kegiatan Pencocokan Dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko.
Dalam kegiatan Coklit data pemilih, petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mendatangi langsung rumah warga di 151 desa dan kelurahan dalam kurun waktu sebulan ke depan, sampai dengan tanggal 24 Juli 2024.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Mukomuko, Marjono, kegiatan Coklit merupakan tahapan dalam Pilkada serentak tahun 2024.
“Kegiatan Coklit ini kita selenggarankan merujuk pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024, tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” terangnya.
BACA JUGA:2 PNS Mukomuko Dipecat, 2 Tahun Tidak Masuk Kerja, BKPSDM: Minggu Ini Surat Terbit
BACA JUGA:PAD Mukomuko Dari Pajak Penerangan Jalan Senilai Rp5 Miliar Hangus, Ini Penyebabnya
Marjono menyampaikan, pelaksaanaan Coklit sesuai Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sesuai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) dan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir yang dilakukan oleh KPU RI di Kabupaten Mukomuko.
Yang jumlahnya yakni 139.778 pemilih. Jika dibandingkan pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu, jumlah pemilih hanya 138.240 jiwa.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Dukung Pemberian Sanksi Bagi ASN Terbukti Terlibat Judi Online
Jumlah pemilih ini bertambah sebanyak 1.538 Jiwa. Sedangkan untuk jumlah Pantarlih di Kabupaten Mukomuko sebanyak 549 yang akan bertugas di 324 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Nanti 549 Pantarlih akan bertugas di 324 TPS yang ada, mereka akan melakukan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit untuk memastikan seluruh pemilih terdata bisa menggunakan hak pilihnya,” sampainya.
Lanjutnya, terkait tugas Pantarlih ini menjadi ujung tombak, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, yaitu melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan mendatangi rumah-rumah warga.