BREAKING NEWS: Rohidin Mersyah Bisa Nyalon Lagi! Ini Bunyi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
Calon petahana gubernur Rohidin Mersyah bisa mencalonkan lagi di Pilgub Bengkulu 2024--
JAKARTA, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengeluarkan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dengan keluarnya peraturan KPU RI nomor 8 tahun 2024 tersebut, maka dipastikan calon petahana Rohidin Mersyah bisa mencalonkan diri lagi sebagai Calon Gubernur Bengkulu periode 2024-2029.
BACA JUGA:Rohidin Bisa Maju Pilgub, Begini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Rohidin Bisa Maju Pilgub, Begini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu
Hal ini tertuang dalam pasal 19 huruf e yang menyebutkan 'penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan'.
Rohidin Mersyah sendiri sebelumnya dilantik sebagai Gubernur Bengkulu definitif 10 Desember 2018 menjalankan sisa masa jabatan Gubernur Bengkulu sebelumnya periode 2014-2019
Selain itu juga, dalam peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 diatur juga tentang masa periode calon yang Bisa dikatakan sudah dua kali (periode) menjabat.
Yakni pasal 19 huruf b disebutkan, yaitu selama 5 ( lima tahun) penuh atau paling singkat selama 2. 1/2 (2 setengah) tahun masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat sebagai secara definitif ataupun penjabat sementara.
Sementara Rohidin Mersyah sejak menggantikan posisi Gubernur Ridwan Mukti, ia ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (PLT) pada Juni 2017 hingga Desember 2018 dan baru dilantik sebagai gubernur definitif Desember 2018.
Artinya, berdasarkan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 di atas, Rohidin Mersyah masih bisa maju kembali dalam Pilgub 2024.
Karena masa jabatan Rohidin Mersyah sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Bengkulu adalah satu (1) tahun lima (5) bulan delapan belas (18) hari tidak sampai 2,5 tahun.
Dan sebagai Gubernur Bengkulu Defenitif selama dua (2) tahun dua (2) bulan lima belas (15) hari juga tidak sampai 2,5 tahun.
Tentu saja tidak bisa digabungkan karena secara historis atau yurisprudensi peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 itidak ada menyebutkan satu priode adalah gabungan antara PLT Gubernur dan Pejabat Definitif.