Resmi! Ini 27 Kades di Lebong yang Jabatannya Diperpanjang 2 Tahun

Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos, Kamis siang, 4 Juli 2024 melakukan pengukuhan dan pengesahan penambahan masa jabatan 27 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebong. --Fiki/RB

LEBONG, KORANRB.ID - Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos, Kamis siang, 4 Juli 2024 melakukan pengukuhan dan pengesahan penambahan masa jabatan 27 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebong. 

Pengukuhan ini, dilaksanakan di Pondopo Rumah Dinas Bupati Lebong.

Dikatakan Kopli, perpanjangan masa jabatan 27 Kades di Kabupaten Lebong, berdasarkan tindak lanjut atas Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. 

Berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, jabatan Kedes itu menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun. "Artinya, 27 Kades ini akan diperpanjang 2 tahun," sebut Bupati.

BACA JUGA:Cek Khodam Viral di Tiktok, Jangan Ikut-ikutan! Ini Hukumnya Menurut Ajaran Islam

BACA JUGA:Tercepat di Dunia! Berikut 5 Fakta Unik Capung

Untuk diketahui, dari 93 Desa yang ada di Kabupaten Lebong, terdapat 27 Kades masa jabatannya akan diperpanjang 2 tahun. 

Sedangkan, 66 Desa lainnya sudah lebih dulu dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs), karena masa jabatan 68 Kades itu sudah sudah berakhir. 

68 Desa ini akan segera dijadwalkan untuk melaksankan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang baru.

Sekedar mengulas, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang sudah ditandatangani Predisen Republik Indonesia, Joko Widodo, mengatur tentang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. 

Bisa dipastikan, jika satu orang Kades terpilih dua periode, maka jabatan Kades bisa menjabat selama 16 tahun. 

BACA JUGA:Bayi Kerap Rewel di Malam Hari ? Ini Penyebab dan Penanganannya

BACA JUGA:12 Makanan Khas Daerah Palembang, Ada Yang Khas Untuk Bangsawan Tapi Kini Dijual Bebas

Selanjutnya, tertuang dalam Pasal 118 menyebut Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tengtang Desa ini belum berlaku, maka masih bisa mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan