Kakek Terdakwa Asusila Cucu di Bengkulu Belum Akui Perbuatannya, Begini Kata Penasehat Hukum
PERKARA: Perkara asusila dengan terdakwa seorang kakek berusia 70 tahun berinisial FA warga Kota Bengkulu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu. Istimewa--
KORANRB.ID – Pasca berlangsung sidang perdana perkara asusila dengan terdakwa seorang kakek berusia 70 tahun berinisial FA warga Kota Bengkulu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu, Selasa 9 Juli 2024.
Sidang selanjutnya juga akan digelar secara tertutup pada Rabu, 17 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa FA, Joni Bastian, SH mengatakan kliennya bukan tidak ingin mengakui kesalahan, namun kliennya mengaku tidak pernah melakukan apapun yang dialamatkan.
“Jadi apa yang mau diakui klien kami,” ungkap Joni.
BACA JUGA: 3 Saksi Bakal Beberkan Perbuatan Terdakwa, Perkara Korupsi BOS SMK IT Al-Malik
BACA JUGA: Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Polisi, Ungkap Pelaku Pencurian Uang Toke Sawit Rp250 Juta Bengkulu Utara
Lanjut Joni natinya mereka berencana akan menghadirkan ahli untuk menganalisa secara kesehatan fisik korban anak tersebut.
“Makanya kami akan meminta keterangan saksi ahli perihal hasil visum tersebut,” terang Joni.
Ia mengungkapakan menurut keterangan yang diperoleh, bahwa korban anak sering main di dalam kolam yang kotor, bahkan sering “ngompol” malam tidak dibersihkan segera oleh orang tuanya.
Sehingga besar kemungkinan dugaan PH ada indikasi dari hal tersebut menyebabkan iritasi pada korban anak.
BACA JUGA:Tusuk Kepala Teman Saat Nongkrong, Polsek Gading Cempaka Ringkus Tersangka
BACA JUGA:Suami Antar Pemakaman Istri dan Anak, Kematian Tragis Ibu dan Anak di Kepahiang
“Kami punya anggapan sendri berdasarkan pengakuan dari pihak keluarga korban lainnya jadi belum bisa dipastikan bahwa itu terjadi akibat tidakan asusila,” terang Joni.
Namun yang jelas kata Joni, pada sidang berikutnya PH akan mendalami perkara ini lebih dalam lagi, sebab masih terlalu dini unuk menyimpulkan.