Kakek Terdakwa Asusila Cucu di Bengkulu Belum Akui Perbuatannya, Begini Kata Penasehat Hukum

PERKARA: Perkara asusila dengan terdakwa seorang kakek berusia 70 tahun berinisial FA warga Kota Bengkulu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu. Istimewa--

Ibu korban juga menyampaikan dia tidak akan pernah memaafkan perbuatan mertuanya itu.

“Kami sekelurga tidak akan perna memafkan perbuatan ayah mertua saya. Akibat perbuatan itu anak saya meringkuk ketakutan pada saat persidangan berlangsung,” jelasnya. 

Saat ini kata ibu korban, keluarga suaminya masih beranggapan bahwa dirinya memfitnah mertuanya melakukan perbuatan asisula pada korban.

Usai sidang perdana dengan agenda membacakan dakwaan, sidang akan kembali digelar Rabu 17 Juli 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Di ketahui sebelumnya tersangka ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bengkulu bulan Maret 2024 lalu. 

Kasus tersebut terungkap saat ibu kandung korban menjemput anaknya dar rumah tersangka FA.

Memang korban sering dititipkan di rumah FA, jika kedua orang tua korban sedang ada kesibukan.

Saat korban sampai di rumah, korban mengeluh sakit dibagian alat vital. Pelapor kemudian mengecek bagian kemaluan korban, ternyata sudah merah dan membengkak. 

Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. 

Setelah korban tenang, korban bercerita kalau pelakunya adalah kakeknya, FA.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan