Kakek Terdakwa Asusila Cucu di Bengkulu Belum Akui Perbuatannya, Begini Kata Penasehat Hukum
PERKARA: Perkara asusila dengan terdakwa seorang kakek berusia 70 tahun berinisial FA warga Kota Bengkulu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu. Istimewa--
“Kita belum bisa menyimpulkan apapun pada perkara ini yang jelas akan kita dalami,” ungkap Joni.
Sementara Ibu korban mengungkapankan hal yang berbeda bahwa dirinya akan melanjutkan pada kesaksian kakak dari korban yang berada di TKP saat itu.
BACA JUGA: Polda Bengkulu Tangkap 281 Tersangka dari 221 Kasus Narkoba hingga Juli 2024
BACA JUGA:3 Buruh Tani di Bengkulu Utara Gunakan Sabu, Alasannya Bisa Tambah Tenaga
“Kita sudah mengantongi kesaksian sang kakaknya korban pasalnya dia berada pada TKP waktu itu,” jelas TW.
Selanjutnya TW mengungkapakan bahwa dirinya sudah merekam anaknya mengambil kesaksian pada persidangan di awal anaknya tidak ingin bicara sebab takut.
“Anak saya yang satunya itu trauma juga terus didesak maka memang dari pihak pengadilan ingin meminta keterangan anaknya pasalnya tidak mungkin tidak ada apa-apa hingga sanga anak sampai trauma,” teranya.
Sekadar mengulas, sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu, Selasa 9 Juli 2024.
Sidang digelar secara tertutup sebab korban merupakan anak bawah umur, yang baru berusia 3 tahun. Korban merupakan cucu dari terdakwa FA.
Terlihat beberapa keluarga korban dan sekaligus keluarga terdakwa datang memantau sidang perdana tersebut di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Ibu korban, berharap sang kakek dihukum seberat-beratnya. Serta meminta hakim bersikap adil.
"Saya sebagai ibunya berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya, itu saja. Kemudian hakim harus adil dengan anak di bawah umur, karena mereka dilindungi undang-undang," ungkapnya.
Kemudian perbuatan FA terhadap korban yang masih berumur 3 tahun belum bisa diterima keluarga korban. Baik itu dari keluarga ibu korban maupun keluarga dekat lainnya.
Korban yang masih berumur 3 tahun ini masih trauma. Saat ini orangtua korban masih berusaha untuk memulihkan psikologis korban.
"Anak saya masih trauma, untuk itu usaha darai kami sekeluarga bagaimana mengembalikan psikis anak yang sudah trauma akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa FA," imbuhnya.