3 Anggota PPS Mukomuko Mundur, 1 Pilih Jadi Perades, KPU Langsung Lantik 3 PAW

PELANTIKAN: PAW PPS dua desa di Mukomuko dilantik KPU Mukomuko. FIRMANSYAH/RB--

KORANRB.ID – Belum masuk masa sibuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengundurkan diri jabatan yang telah di emban melalui rangkain proses seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko. 

Adapun PPS yang mundur tersebut dua untuk PPS Desa Marga Mukti, Kecamatan Penarik dan satu PPS Desa Air Hitam, Kecamatan Pondok Suguh. 

Di mana untuk PPS Marga Mukti ingin kembali menjadi Perangkat Desa (Perades) dan PPS desa Air Hitam ingin melanjutkan kuliah.

“Betul ada dua petugas PPS dari Desa Marga Mukti yang mengundurkan diri atas nama Eka Wahyuni dan Fina Rahmatul Ummah. Serta PPS Air Hitam yang mengundurkan diri atas nama Jenah. Ketiganya sudah resmi kita bebas tugaskan,” terang Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Marjono.

BACA JUGA:Pembangunan Dermaga PPI di Mukomuko Terancam Gagal, Terkendala Hibah Tanah di Desa Pasar Sebelah

BACA JUGA:4 Hari Pencarian, 2 Korban Tenggelam di Muara Sungai Air Dikit Mukomuko Belum Ditemukan

Marjono menambahkan, atas kejadian tersebut, KPU Mukomuko langsung mengangkat tiga petugas PPS pengganti antar waktu (PAW).

Prosesi pelantikan telah dilaksanakan di Sekretariat KPU Mukomuko, Senin, 15 Juli 2024. 

Pengangkatan tiga petugas PPS baru ini, pasca pengunduran diri tiga petugas penyelenggara badan ad hoc di tingkat desa harus dilakukan agar tidak menganggung proses persiapan Pilkada tahun ini.

”Kemarin (Senin, 15 Juli 2024, red) pelantikan tiga petugas PPS PAW dari dua desa. Dua orang untuk PPS Marga Mukti dan satu untuk PPS Air Hitam, telah kami laksanakan, sehingga mereka yang baru dilantik langsung dapat membantu rekan lainnya dalam bertugas,” ujar Marjono.BACA JUGA:Operasi Patuh Nala Dimulai, Truk Sawit Tanpa Pengaman Jadi Sorotan, Kasat: Terbukti Melanggar Akan Kita Sanksi

BACA JUGA:Lampu PJU dan APILL Mukomuko Lama Tidak Berfungsi Akhirnya Diperbaiki, Dishub: Jadi Target BPTD III Bengkulu

Lanjutnya, KPU sendiri tidak mempermasalahkan dua PPS yang lebih memilih menjadi perangkat desa. 

Sebab kemungkinan aturan dari Pemerintah desa (Pemdes) harus membuat kedua mantan PPS tersebut memilih salah satu jabatan. 

Tentunya jika memilih Perades haru meninggalkan PPS agar tidak rangkap jabatan.

Tag
Share