Beragam Adat Mukomuko yang Masih Dilestarikan Sampai Saat Ini, Diantaranya Garis Keturunan Ikut Ibu
Tari Gandai dari Mukomuko yang selalu ditampilkan pada acara penyambutan tamu--
KORANRB.ID - Jika minang kabau memiliki suku, Batak memiliki marga. Untuk Kabupaten Mukomuko memiliki tipe kesatuan kerabat yang disebut Kaum. Ada enam Kaum yang ada di Mukomuko yaitu, Kaum Berenam di Hulu, Kaum Delapan di Tengah, Kaum Empat Belas, Kaum Berenam di Hilir, Kaum Lima Suku, dan Kaum Gersik.
Setiap kaum akan dikepalai oleh seorang kepala kaum. Kepala kaum menjadi penanggung jawab pelaksanaan adat pada tingkat keluarga seperti pesta pernikahan, khitanan, dan sunat rasul. Untuk sistem kekerabatan Mukomuko ini ditarik berdasarkan garis keturunan ibu atau disebut matrilineal.
BACA JUGA:Sejarah Wilayah Sungai Ipuh Mukomuko
Dimana setelah menikah, suami akan melepaskan keanggotaan kekerabatannya dan memasuki kekerabatan istri atau dikenal sebagai semenda yang diminang kabau sumando. Sistem ini lah yang membuat anak perempuan mempunyai kedudukan lebih diutamakan karena anak perempuan menjadi penerus keturunan ibunya.
Sedangkan didalam perkawinan, orang Mukomuko menganut sistem perkawinan eksogami sebagaimana halnya yang berlaku dalam adat Minangkabau. Pihak-pihak yang kawin harus mempunyai keanggotaan klan atau marga yang tidak sama.
BACA JUGA:Bangun Balai Adat, Tunggu Usulan BMA
Walaupun secara agama sah, tetapi jika dilanggar, pihak bersangkutan akan menerima sanksi sosial berupa tersingkir atau terasing di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Kemudian untuk sistem pemerintahan, orang Mukomuko mengenal sistem tradisional yang disebut marga dan di pimpin oleh pasirah.
Yang dibantu oleh seseorang dengan jabatan yang disebut depati mangku. Pasirah berperan menjaga ketertiban dan kerukunan sesuai dengan aturan adat, termasuk mengumpulkan pajak. Di Mukomuko, pungutan itu ada yang dalam bentuk tenaga yang disebut padi katulungan, yaitu wajib bekerja selama tiga hari dalam setahun untuk kepentingan pasirah.
BACA JUGA:Dewan Bahas Raperda Adat Istiadat
Tenaga itu dapat diganti dalam bentuk uang. Pungutan lainnya dalam rangka pernikahan, perceraian, rujuk, dan melarikan gadis. Di Mukomuko dikenal dengan nama uang nikah, uang cerai, tungkat tua, dan ayam kelik atau uang lalang.
Mukomuko ini dulunya termasuk wilayah rantau Minangkabau atau dalam tambo Minangkabau disebut Ombak Nan Badabua. Dimana wilayah sepanjang pesisir pantai barat dari Padang hingga Bengkulu Selatan. Merupakan menjadi bagian wilayah Kerajaan Inderapura yang berkedudukan di Kabupaten Pesisir Selatan.
BACA JUGA:Usulkan Kembali Rp 1,5 Miliar Pembangunan Rumah Adat Mukomuko
Sejak masa kolonial Inggris, Mukomuko dipisahkan menjadi bagian administratif Bengkulu, sebagaimana yang telah berlangsung setelah kemerdekaan Indonesia. (pir)