Kerugian Negara Rp1,6 Miliar Perkara Korupsi DKP-TKA Disnakertrans Benteng Belum Pulih, Ini Langkah Jaksa
Sidang dengan agenda dakwaan pada perkara dana konpensasi TKA Dinas Ketenagakerjaan Bengkulu tengah. WEST JER TOURINDO/RB --
KORANRB.ID – Belum ada pengembalian kerugian negara senilai Rp1,6 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) oleh terdakwa Rully Oktavian maupun terpidana Elpi Eriantoni.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah Marjek Ravilo, SH, MH.
Ia mengatakan bahwa baik itu terdakwa yang saat ini baru disidang di pengadilan dan terpidana korupsi dengan perkara yang sama belum ada mencicil kerugian negara satu rupiah pun.
“Hingga sekarang mereka berdua belum ada menyetor ke Kejari untuk kerugian negara,” ungkap Marjek, Sabtu, 27 Juli 2024.
BACA JUGA: Polisi Buru 1 DPO Pemb*n*h 2 Pemuda Gelumbang Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Oknum Satpol PP di Bengkulu Ditangkap Simpan Ganja 2 Kilogram, Ini Kronoligisnya
Namun menurut keterangan terdawa Rully Oktavian bahwa dirinya ingin mengembalikan uang honor yang diberikan terpidana Elpi Eriantoni (terdakwa sebelumnnya yang sudah di vonis pada perkara yang sama, red).
“Honor yang diberikan Elpi Eriantoni sebesar Rp3 juta akan dititipkan pada Kejari Bengkulu tengah itu dari informasi yang kami terima, namun belum ada sampai saat ini,” terang Marjek.
Ia melanjutkan bahwa upaya pemulihan sudah dilakukan oleh Kejari Benteng yaitu dengan melakukan asset tracing atau pelacakan aset harta kekayaan terpidana Elpi Eriantoni.
“Namun untuk nilai masih menunggu petunjuk pimpinan. Yang jelas untuk mengembalikan kerugian negara itu dari Kejari Bengkulu Tengah sudah melakukan asset tracing,” jelas Marjek.
BACA JUGA:Bakar Sampah, Ilalang di Kawasan Konservasi BKSDA Bengkulu Terbakar
Kemudian diketahui pada perkara ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,6 miliar untuk terdakwa serta terpidana yang sudah divonis sebelumnnya memiliki peran masing-masing.
Dengan kerugian negara Rp1,6 miliar mereka melakukan tindakan dengan terstruktur, Rully Oktavian sebagai pemalsu tanda tangan yang diketahui sudah memalsukan 14 tanda tangan.