Kerugian Negara Rp1,6 Miliar Perkara Korupsi DKP-TKA Disnakertrans Benteng Belum Pulih, Ini Langkah Jaksa

Sidang dengan agenda dakwaan pada perkara dana konpensasi TKA Dinas Ketenagakerjaan Bengkulu tengah. WEST JER TOURINDO/RB --

Sedangkan Elpi Eriantoni sebagai mantan Kabid Dinas Tenaga kerja Bengkulu Tengah.

“Kerugian negara Rp1,6 miliar itu dinikmati bersama-sama. Maka seharunya mereka mengembalikan uang tersebut. Tindakan mereka sudah merugikan negara,” jelas Marjek. 

BACA JUGA:Diduga Palsukan Tanda Tangan, Cairkan Cek Kompensasi Retribusi TKA Tahun 2018-2019 Disnakertrans Benteng

BACA JUGA:Jaksa Kejari Lebong Akan Panggil Mantan Kadis DP2KBP3A, Dugaan Penyimpangan BOKB Tahun Anggaran 2022-2023

Sekedar mengulas berita sebelumnya terdakwa Rulli Oktavian yang terseret jilid II perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018/2019 melakukan pemalsuan tanda tangan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng).

Saat diwawancarai RB Kamis, 25 Juli 2024, JPU Kejari Benteng Harys Ganda Tiar, SH menerangkan pada perkara ini modus terdakwa Rulli Oktavian Modus dengan memalsukan tandatangan untuk bisa mencairakan dana kompensasi TKA Benteng di Dinas Ketenagakerjaan Benteng.

"Kita dakwa dengan 2 pasal sekaligus baik secara subsidair maupun secara primair," ungkap Hqrys.

Ia melanjutkan bahwa terdakwa Rulli Oktavian JPU dakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana 

Kemudian Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Rulli Oktavian  diduga memiliki peranan menirukan atau memalsukan tanda tangan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah pada cek rekening Bank BNI. 

Pemalsuan tanda tangan pada cek tersebut digunakan terdakwa sebelumnya Elfi Erintoni untuk mencairkan dana kompensasi TKA yang sudah disetorkan oleh PT KRU. 

"Tandatangan yang dipalsukan oleh terdakwa Ruli Oktavian ini digunakan untuk mencairkan dana kompensasi yang sudah disetorkan oleh PT KRU," ujar Harys Ganda. 

Dijelaskan Harys untuk terdakwa Rulli JPU menitik beratkan perbuatannya pada Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kita lebih kuat mengarah pada Pasal 2 untuk alasan sendiri kita yakini bahwa terdakwa bersama sama dan juga terdakwa hingga persidangan ini belum mengakui perbuatanya," terang Harys.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan