Sosialisasi UU Desa, Kepala Desa dan BPD Dikumpulkan di Pendopo Rumah Dinas Bupati

UU: Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip menyampaikan pesan terkait undang-undang desa.-foto: dok/koranrb.id-

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Pemprov Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Selatan mengumpulkan seluruh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Senin, 29 Juli 2024.

Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bengkulu Selatan. 

Salah satu tujuannya yakni sosialisasi undang-undang (UU) desa.

Pemprov Bengkulu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sosialisasi ini melibatkan seluruh kepala desa dan Ketua BPD serta perangkat desa se-Kabupaten Bengkulu Selatan.

Terdapat 17 pasal perubahan dan penambahan 7 pasal baru serta 2 perubahan terhadap penjelasan pasal pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014.

BACA JUGA:Riri-Ujang Belum Aman Maju Pilkada Kepahiang, Wajib Penuhi 468 Dukungan Calon Perseorangan

BACA JUGA:Antisipasi Inflasi, Pemprov Gelar Pasar Murah, Catat Tanggalnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu, Ir. Siswanto mengatakan, secara garis besar perubahan kedua atas UU tentang desa menyoroti tentang perubahan masa jabatan kepala desa dan BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Seperti diketahui masa jabatan kepala desa dan BPD kini genap menjadi delapan tahun, dari sebelumnya enam tahun.

“Agar pemerintahan desa tetap melakukan tugas pokok dan tetap mempedomani UU, Pemprov Bengkulu tetap memberikan sepenuhnya pemerintahan desa ini kepada kades agar pembangunan desa tetap maju dan sesuai UU," kata Siswanto.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH menerangkan mengenai keterkaitan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang bebas dari korupsi.

Tugas pemerintah desa telah dituliskan dan berpedoman dengan UU. Agar tidak melenceng dari aturan Kajari kembali mengingatkan agar pemerintah desa tetap mempedomani aturan tersebut.

BACA JUGA:Polemik PT ABS, Walhi Bengkulu: Warga Bisa Melapor ke Sini

BACA JUGA:Baru 3 Bulan Diperbaiki, Jembatan Kampung Kelawi Berlubang Lagi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan