Lamaran PPPK Banyak Tidak Tepat Sasaran, Penyebab Peserta Gagal Adminsitrasi

LAMAR: Kasubbag Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sudibyo, saat berada di meja kerjanya menganalisis hasil verifikasi PPPK Pemprov Bengkulu.--BELA/RB

 

BENGKULU, KORANRB.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, masih menunggu sanggahan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat pada seleksi administrasi.

 

Sanggahan tersebut dilakukan selama tiga hari sejak hari terakhir pengumuman seleksi administrasi, yakni 19 Oktober hingga hari ini, Sabtu (20/10).

 

Sebelumnya, berdasarkan hasil verifikasi terhadap 1.774 pendaftar yang sudah melakukan submit terdapat 143 pendaftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 1.631 pendaftar yang sudah memenuhi Syarat (MS).

 

BACA JUGA:Ada Dugaan PPK Atur Sekenario Perusahaan Subkontrak

 

Terdiri dari 1.251 pelamar PPPK Guru, 1.246 dinyatakan MS dan 5 TMS. Untuk pelamar Tenaga Kesehatan dari 464 pendaftar, 371 MS dan 93 TMS. Sementara untuk PPPK Tenaga Teknis Penyuluh Pertanian, dari 59 pendaftar terdapat 14 MS dan 45 TMS.

 

Kasubbag Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sudibyo, yang menangani pendaftaran PPPK Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengatakan, TMS diakibatkan alasan-alasan yang beragam. Salah satunya, karena surat lamaran yang ditujukan tidak tepat sasaran.

 

"Artinya, mereka membuat surat lamaran yang peruntukkannya tidak menujukan kepada Pemprov Bengkulu atau gubernur," jelas Sudibyo, kemarin (19/10).

 

Lamaran tersebut, dikatakan Gunawan justru ditujukan untuk instansi-instasi pemerintah lain. Seperti halnya kepada Walikota Bengkulu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB). Ada pula yang menujukan kepada Bupati Bengkulu Utara.

 

BACA JUGA:Usut Aliran Duit Retribusi TKA Rp 2,7 Miliar, Polisi Yakin Ada Pihak Lain Terlibat

 

"Ini tidak sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan, akhirnya ketika verifikasi dan supervisi itu TMS. Karena tidak dapat ditoleransi," ujarnya.

 

Selain itu, kesalahan fatal lainnya yang dilakukan para pelamar yakni pengalaman kerja yang tidak tepat dengan minimal persyaratan. Artinya dua tahun atau lebih, sehingga belum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Untuk yang salah memasukan file dalam kata lain salah kamar, kesalahan tersebut masih bisa ditoleransi oleh pihak BKD.

 

"Ada pula memasukan dokumen yang diupload, bukan dokumen yang asli atau fotocopy," tambah Sudibyo.

 

Masa sanggah akan berkahir hari ini, Sudibyo menyampaikan bagi para pelamar yang ingin menyampaikan sanggahannya silakan ajukan sanggahan. Baik melalui website SSCASN maupun menyampaikan langsung ke sekretariat BKD Provinsi Bengkulu. "Silakan dimanfaatkan untuk menyampaikan sanggahannya," ujarnya.

 

BACA JUGA:Minta Pemerintah Kirim Pasukan Perdamaian

 

Apabila sanggahannya bisa diterima, pihaknya akan melakukan tindak lanjut terhadap hal tersebut  sesuai dengan ketentuan.

 

"Setelah itu yang sudah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, silakan untuk konsen belajar. karena kita seleksinya menggunakan CAT," tutupnya dengan menitip pesan kepada para pelamar PPPK.

 

Di lain tempat, salah seorang pelamar formasi guru yang dinyatakan TMS, Novi Puspita mengatakan sudah menyampaikan sanggahan melalui website SSCASN. Karena ia meyakini berkas yang disampaikan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.

 

"Waktu itu kan website gangguan terus, mungkin karena ada kendala terkait jaringan atau gimana.

Yang jelas, saya optimis semua persyaratan yang saya lampirkan baik surat lamaran ataupun semuanya itu sudah sesuai dengan ketentuan.

Semoga jawaban baik nanti bisa diterima dari hasil sanggahan," tutupnya. (bil)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan