27 November, Batas Akhir Lapor RKDK

RAPAT: Suasana Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan terhadap dana kampanye pemilu 2024 Hotel Santika kemarin sore. --ABDI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengingatkan para calon anggota legislatif (Caleg) dan partai politik untuk melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Dimana batas akhir melaporkan RKDK ke KPU adalah 27 November mendatang.

Hal tersebut disampaikan Faham Syah, S.Pd.I, M.Pd.I dalam acara Rapat Koordinasi (Rakornis) pengawasan dana kampanye Pemilu 2024, yang dilaksanakan di Hotel Santika Kota Bengkulu Minggu (19/11) kemarin.

BACA JUGA:UMP 2024 Hanya Naik 3,87 Persen, DPRD Minta Tinjau Ulang

“Yang paling urgensi dalam pengawasan dana kampanye, seringnya caleg dari parpol yang sering terlambat alias ketepatan waktu pembuatan rekening. Kemudian pelaporan dana kampanye yang sering juga terlambat, hal ini menjadi perhatian khusus,” sampai Faham Syah.

Faham Syah menjelaskan kegiatan rakornis Bawaslu tersebut memberikan pelatihan serta pemahaman dan wawasan kepada seluruh unsur Bawaslu se-Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini berfokus pada setiap pengawasan tahapan pada dana kampanye.

BACA JUGA: ASN Bolos Jadi Target

Lanjutnya, seperti pengawasan terhadap caleg yang melaporkan dana kampanye, penggunaan dana kampanye, pembukaan rekening dana kampanye dan yang terakhir terlapor dana kampanye.

“Ini tentang pengawasan tahapan dana kampanye, jadi selain caleg dari parpol yang melaporkan dana kampanyenya ke KPU, namun pelaporan dana kampanye harus diawasi. Hingga pembukaaan rekening dana kampanye sampai terkait pelaporan jadi semuanya harus diawasi. Rakornis ini bertujuan memberikan pembekalan terkait RKDK ini,” jelas Faham Syah.

BACA JUGA:Tahun Depan Tarif Parkir Naik, Efektif Per 1 Januari

Faham Syah menyebutkan untuk bank yang akan digunakan dalam RKDK caleg parpol itu biasanya menggunakan bank milik pemerintah.

“Biasanya bank pemerintah yang digunakan, namun untuk lebih tahu masalah regulasi tersebut itu wilayah KPU,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Penanganan dan Pelanggaran, Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, M.Si menerangkan dalam tahapan RKDK yang paling penting ialah transparansi dari keabsahan penggunaan dana kampanye tersebut serta legal secara hukum yang mengatur.

BACA JUGA:Perda Baru Perangkat Desa Berlaku Mulai Januari, Perangkat Diuji Komputer

“Kampanye implikasinya pasti penggunaan dana kampanye itu yang kita awasi. Karena prinsip penggunaan dana kampanye yaitu keabsahannya atau legalitasnya kemudian transparansi maksudnya sumbangan dana tersebut harus jelas dari siapa kemudian legal yaitu mampu dipertanggungjawabkan,” terang Eko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan