2 Kabupaten Ini Belum Serahkan SK Dewan Terpilih ke Pemprov Bengkulu

SK DEWAN: Terdapat 2 kabupaten di Provinsi Bengkulu yang belum berikan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. ABDI/RB--

KORANRB.ID – Terdapat 2 kabupaten di Provinsi Bengkulu yang belum berikan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Adapun 2 daerah yang belum memberikan SK, yakni Kabupaten Bengkulu Utara serta Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Masih terdapat 2 daerah, Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah belum memberikan SK Dewan yang baru,” sampai Kepala Biro (Karo) Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez SSTP, MSi, Kamis, 8 Agustus 2024.

Keterlambatan 2 kabupaten tersebut, dikarenakan secara kalender dan jadwal pelantikan nantinya, 2 legislator kabupaten tersebut memang berada diurutan akhir untuk dilantik, yakni pada 9 September 2024 mendatang.

BACA JUGA:Pelantikan Kadinkes Kota Bengkulu Tinggal Tunggu Izin Kemendagri

BACA JUGA:Seleksi CPNS Bulan Ini, PPPK Bisa Ikut, Asal Penuhi Syarat Ini

Adapun DPRD kabupaten yang bakal pertama kali dilantik, yakni Dewan Kabupaten Mukomuko, 20 Agustus 2024, menyusul Dewan Kota Bengkulu pada 21 Agustus 2024.

“Hal itu memang karena mereka dilantik (dewan baru, red) paling terakhir dibandingkan dengan DPRD yang lain,” ungkap Ferry.

Kendati demikian, selain 2 kabupaten tersebut 8 kabupaten termasuk 1 kota telah memberikan SK kepada Pemprov Bengkulu, terakhir diterima dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.

“Semuanya sudah, kota dan kabupaten dan kemarin Kabupaten Kaur yang memberikan,” beber Farry.

BACA JUGA:Harga Cabai Keriting Naik di Kota Bengkulu, Rp25 Ribu/Kg, Lebih Melonjak September Mendatang, Ini Prediksinya

BACA JUGA:DP3AP2KB Tangani 893 Kasus Sejak 2021, Dorong Daerah Layak Anak, Pemprov Bengkulu Kukuhkan Satgas PPA

Ferry mengatakan, bahwa dari SK yang disampaikan pemkab kepada Pemprov Bengkulu sedang diproses, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

“Iya setelah tahap penyampaian, yang sudah memberikan sedang kami (Pemprov, red) proses penyelesaian SK itu, yakni tahap penyesuaian,” ujar Ferry.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan