Bapas Bengkulu Dampingi Anak Terlibat Kasus Tawuran di Kota Bengkulu

DAMPINGI: Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu sebut dampingi para anak bawah umur yang diamanakan Polisi lantaran diduga terlibat tawuran. FOTO: Ist--

KORANRB.ID – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu sebut dampingi para anak bawah umur yang diamanakan Polisi lantaran diduga terlibat tawuran di kawasan Simpang 4 Kompi, tepatnya di Jalan Danau, Minggu malam 28 Juli 2024 lalu.

Bahkan ada 2 anak yang ditetapkan jadi tersangka lantaran membawa samurai kerena hendak tawuran.

Kepala Bapas Kelas II A Bengkulu, Resman Hanafi menerangkan para anak yang diamankan Polresta Bengkulu beberapa waktu yang lalu memang sudah dilakukan pendampingan.

"Untuk anak yang hendak tawuran kemarin itu sudah kita dampingi, dan tim berkomitmen mendampingi hingga kasus tersebut selesai bahkan akan diupayakan diversi yang putusannya pembinaan," ungkap Resman.

BACA JUGA:Bentuk Formasi 79, Kirab Bendera Merah Putih Ditonton Ribuan Masyarakat, Gubernur: Memperkokoh Rasa Persatuan

BACA JUGA:7 Alasan Mengapa Mercure Bengkulu Tempat Terbaik untuk Menikah di Bengkulu

Setidaknya 13 anak yang diamankan Polisi waktu itu. "Anak yang ditetapkan tersangka kita dampingi diversinya, untuk yang tidak juga kita beri pemahaman bahwa tindakan mereka itu salah," jelas Resman. 

Sekadar infotmasi, sejak Januari hingga Agustus 2024 ini, Bapas Bengkulu telah melakukan pendampingan terhadap  236 kasus anak yang berhadapan dengan hukum 

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan anak mendapatkan haknya sebagai warga.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bapas Kelas II A Bengkulu, Resman Hanafi. Ia menjelaskan untuk pendampingan anak sendiri sudah mencapai ratusan dan itu di ruang lingkup se Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Dinsos Kota Bengkulu Lakukan Asesmen Terhadap ODGJ di Pasar Melintang, Ini Hasilnya

BACA JUGA: Gandeng UMB, Oktober Disnaker Kota Bengkulu Buka Job Fair Lagi

"Untuk dari Januari hingga Agustus ini kita sudah mencatat mendampingi anak itu 236 kasus yang berlawanan dengan hukum," ungkap Hanafi pada RB, Jumat, 9 Agustus 2024.

Ia melanjutkan, kasus anak yang memenuhi syarat untuk dilakukan upaya diversi ada 95 kasus dan terbagi menjadi tindakan pencurian sampai dengan asusila.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan