Dituding SK Tidak Sah Oleh Ibran, Ini Tanggapan Plt Kades Dusun Baru

DITUDING: Hardi Yansah mengaku keberatan atas tudingan Ibran (Kades nonaktif) yang menyebut SK-nya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes). DOK/RB--

KORANRB.ID – Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Desa (Kades) Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Hardi Yansah mengaku keberatan atas tudingan Ibran (Kades nonaktif) yang menyebut SK-nya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) yang tidak sah.

Ia tidak mempermasalahkan apabila pernyataan tersebut memang diutarakan oleh Ibran kepada awak media. 

Namun menurutnya, semenjak diangkat pada 2014 silam hingga saat ini, ia tidak pernah mendapatkan SK pemberhentian, baik dari Kades Ibran maupun Kades sebelumnya.

“Saya sangat terkejut dengan penyampaian Ibran selaku kades nonaktif yang berbicara kepada media bahwa SK saya diduga tidak sah, ini perlu diluruskan,” papar Hardi.

BACA JUGA:Sempat Dikeluhkan Emak-Emak, Pabrik CPO Mini di Seluma Kembali Beroperasi

BACA JUGA: Ibran Laporkan Bupati Seluma ke Polda Usai 2 Bulan Dinonaktifkan

Menurut Hardi, bahkan di masa kepemimpinan Kades Ibran, ia juga sudah pernah dilakukan pengambilan sumpah jabatan kembali bersama perangkat desa lainnya yang dimutasikan jabatannya. 

Bahkan saat ini, semua dokumennya masih lengkap dan terarsip dengan rapi.

Pada intinya, ia menilai bahwa SK pengangkatannya pada 2014 tidak bermasalah, terlebih lagi bersama Ibran, ia juga sudah mendampinginya selama kurang lebih 4 tahun lamanya. 

Lagi pula SK sebagai perangkat desa memang tidak ada perpanjangan, yang ada cuman SK yang masa berlakunya sampai umur 60 tahun. 

BACA JUGA:Tahun Depan, Sugeng Zonrio Prioritaskan Dana Aspirasi Untuk Bantuan Bedah Rumah

BACA JUGA:Budaya Seluma Masuk Mata Pelajaran Mulok Menunggu Perbup Rampung

“Memang diawal tahun 2019 ada perubahan struktur organisasi dan tata pemerintahan desa, sehingga kita ada penyempurnaan SK pada 1 Januari 2019. Saat itu ditandatangani oleh Kades lama, Yulian Hairi, perubahan ini kita lakukan sesuai dengan Perbub Nomor 19 Tahun 2018 tanggal 12 Maret 2018. Sedangkan Ibran dilantik menjadi Kades Desember 2019,” ungkap Hardi.

Bahkan Hardi mempertanyakan atas statement Ibran, yang mengatakan bahwa per 31 Desember 2023, SK dirinya tidak berlaku lagi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan