Dituding SK Tidak Sah Oleh Ibran, Ini Tanggapan Plt Kades Dusun Baru

DITUDING: Hardi Yansah mengaku keberatan atas tudingan Ibran (Kades nonaktif) yang menyebut SK-nya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes). DOK/RB--

Selain itu, 4 poin yg tertera di SK pemberhentian saat ini tetap Ibran langgar, tidak ada perubahan sedikitpun sikapnya terhadap masyarakat. Maka dari itu warganya menjadi semakin kecewa atas sikap Ibran.

“Jadi dengan sudah ditetapkannya 7 tersangka yang merupakan warganya sendiri, maka ditegaskan bahwa sampai kapanpun kami tidak akan menerima lagi Ibran kembali lagi menjabat kepala desa dusun baru,” tegas Firdaus.

Untuk diketahui, Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma resmi menetapkan 7 tersangka atas kasus penyegelan dan pengrusakan kantor desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. Yakni RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA. Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang profesi yang berbeda.

Penetepan tersangka dilakukan mengacu atas laporan Kades Dusun Baru (Nonaktif), Ibran Bin Busra Yang dibuat dalam laporan polisi nomor : LP / B / 24 / V / 2024 / SPKT / POLRES SELUMA / POLDA BENGKULU tanggal 4 Mei 2024.

Sebelumnya Kades Dusun Baru, Ibran dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) akibat huru hara dan konflik yang terjadi di desa.

Sedikit mengulas, sebelumnya pada Kamis 4 April 2024 areal kantor desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga. 

Penutupan Kantor Desa dilakukan karena masyarakat merasa tidak senang, jika Kepala Desa dan perangkat desa pendukung Kepala Desa tetap menjalankan aktifitas roda pemerintahan di Gedung Kantor dan Balai Desa. 

Hal ini karena munculnya isu dugaan selingkuh oleh Kades yang sempat viral di media sosial dan berujung pada audit investigasi oleh Inspektorat Seluma.

Kades juga diketahui telah memecat guru ngaji, garin masjid, hingga 2 Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. Serta Kades juga telah memberikan SP II kepada perangkat desanya, yakni Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kepala Dusun (Kadus) I dengan alasan yang dianggap perangkat desa kurang tepat dan cenderung memaksa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan