Dituding SK Tidak Sah Oleh Ibran, Ini Tanggapan Plt Kades Dusun Baru
DITUDING: Hardi Yansah mengaku keberatan atas tudingan Ibran (Kades nonaktif) yang menyebut SK-nya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes). DOK/RB--
Atas hal tersebut Hardi bingung, karena sampai saat ini dirinya selaku Sekdes Dusun Baru belum pernah mendapatkan SK pemberhentian jabatan dari Ibran ketika masih aktif.
“Ini termasuk hal lucu, perkataan Ibran ini tidak berlakunya di mana, apakah saya sudah diberikan SK pemberhentian sebelumnya? sampai saat ini setahu saya belum pernah mendapatkannya,” ketus Hardi.
BACA JUGA:36 Calon Paskibraka Kabupaten Seluma Mulai Menjalani Karantina Selama 10 Hari
BACA JUGA:Polres Seluma Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan di Warem
Selain itu, saat ini situasi di desa diungkapkan Hardi sangat kondusif pasca Ibran dinonaktifkan.
Seluruh kegiatan kemasyarakatan berjalan dengan baik, termasuk gotong-royong masyarakat sangat kompak.
Saat ini semua kalangan termasuk pemuda-pemudi Desa Dusun Baru sangat aktif dalam memeriahkan penyambutan Hari Kemerdekaan ke 79.
“Atas dukungan Pemdes, BPD dan lapisan masyarakat, sampai saat ini Desa Dusun Baru begitu kondusif, sehingga kami bisa melakukan kegiatan HUT RI ini dengan begitu banyak kegiatan,” pungkas Hardi.
BACA JUGA:TPG Triwulan II Untuk Guru di Seluma Tuntas Dicairkan, Anggaran Capai Rp 13,6 Miliar
BACA JUGA:Pengobatan 2 Korban Pembacokan Ditanggung Dinkes Seluma
Sebelumnya, pada pekan lalu Kades Dusun Baru (Nonaktif), Ibran mengaku tidak terima lantaran diberhentikan sementara selama 2 bulan dan terdapat kejanggalan atas penetapan Sekdes sebagai Plt. Kades.
Bahkan Ibran mengaku telah melaporkan Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE ke Polda Bengkulu.
Dikonfirmasi RB, laporan tersebut diakuinya telah diajukan pada Selasa, 6 Agustus lalu.
Menurutnya, pemberhentian sementara dirinya tanpa ada alasan yang jelas dan tidak sesuai dengan Undang-Undang.
Dan saat ini dari 6 bulan waktu nonaktif yang diberikan, ia mengaku telah menjalani selama 2 bulan lamanya.