Guru PPPK Mengeluh Tempat Penugasan Jauh dari Keluarga, Gubernur Bengkulu Minta BKD Konsultasi dengan BKN RI
JABAT: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat memberikan SK serta buku tabungan saat melantik 570 PPPK, beberapa waktu lalu.--ABDI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA minta penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik tidak jauh atau tidak terpisah dengan keluarganya.
Hal itu, lantaran dirinya banyak menerima keluhan PPPK formasi guru yang ditugaskan tidak di sekolah asalnya. Bahakan ditugaskan ke kabupaten lain yang jauh dari tempat tinggalnya.
Terhadap hal ini, Rohidin menyebut jika sebelumnya dirinya telah mengambil kebijakan agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu dapat mengutamakan penempatan PPPK di tempat tugas asalnya.
Jika tidak bisa, ditugaskan di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya di satu wilayah kabupaten.
BACA JUGA:35 Besi Penutup Trotoar Jalan Asahan Padang Harapan Hilang
Kalau tidak bisa juga baru kabupaten tetangga yang berbatasan langsung dengan kabupaten tempat tinggalnya.
''Tapi kenapa bisa keluar dari kabupaten atau dari sekolah bapak Ibu sekalian mengajar, ternyata formasi Bapak Ibu sekalian yang lama itu tidak ada di sekolah tersebut.
Kalaupun ada ternyata yang mendaftar di situ bukan bapak ibu sendiri.
Maka dicarikan di sekolah lain yang ada di kabupeten itu, namun penuh atau tidak ada formasi juga maka dicarikan di kabupaten lainnya,'' papar Rohidin.
BACA JUGA:6 TPS Sulit Pilkada 2024 Kepahiang, di 2 Kecamatan
Sehingga atas banyaknya keluhan dari PPPK guru itu, Rohidin mengharapkan dispensasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI.
Dikarenakan, Ia berpendapat para pegawai yang bertugas sebagai ASN haruslah diutamakan ketenangan dan keberkahan keluarga, sehingga dapat mendorong kemajuan untuk daerah.
''Tidak ada yang bisa bertugas dengan baik jika tidak didukung dengan kenyamanan hidup berumah tangga,'' tegas Rohidin.
Rohidin mengatakan, bahwa Pemprov Bengkulu melalui Organisasi Pejabat Daerah (OPD) terkait yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu diminta untuk secepatnya berkoordinasi dengan BKN RI.