Perkara Korupsi BTT Seluma : Kalak Diharapkan Buka-Bukaan, 5 Tersangka Kembalikan KN Rp 648 Juta
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar--LUBIS/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Terseretnya Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, MN dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma Tahun 2022, diharapkan bisa membuka fakta baru terkait keterlibatan pihak lain dalam penyidikan kasus ini.
Penasihat Hukum (PH) tersangka MN, Jani Hairin, SH berharap agar kliennya MN yang menjabat sebagai Kalak di BPBD Seluma bisa buka-bukaan dan berterus terang kepada penyidik. Maupun di persidangan nantinya. Terkait perjalanan kasus yang menyeret kliennya itu.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi lagi, kita berharap klien bisa menyampaikan yang sebenarnya, kenapa sampai bisa terseret, dan akan kita dampingi,” sampai Jani.
BACA JUGA:Tersangka BTT Ajukan Penangguhan
Hemat Jani, dirinya belum bisa terlalu jauh berkomentar terhadap pengakuan-pengakuan kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran, kata Jani, proses penyidikan dalam hal pemeriksaan masih terus berlanjut.
“Biarkan polisi mendalaminya dahulu. Yang jelas kita akan dampingi klien, agar bisa menyampaikan yang sebenarnya terjadi,” kata Jani.
Sebelumnya, pada Jumat (13/10) lalu. Saat Jani diwawancarai RB pasca kliennya ditahan di Rutan Polda Bengkulu membeberkan adanya peran pihak lain dalam perkara ini. Bahkan ia mengungkapkan ada pihak yang lebih bertanggung jawab dari kliennya Kalak BPBD Seluma, MN.
Jani mengatakan, dari pengakuan kliennya, MN. Kliennya hanya sebagai pelaksana kegiatan. Bertindak sesuai perintah.
BACA JUGA:“Sunat” Dana BOK Rp 30 Ribu Bikin Blunder
“Kalau kita lihat dari perjalanan kasus ini, tentu saja pelaksana kegiatan, kemudian orang yang memerintahkan pelaksanaan kegiatan itu, kemudian pihak konsultan, dan pekerja. Pelaksana kegiatan harusnya PPTK, kalau menurut klien, anggaran ini bukan di BPBD Seluma, artinya PPTK-nya bukan di BPBD seharusnya,” jelas Jani.
Bahkan hingga kliennya ditahan di Rutan Polda Bengkulu, Kamis (12/10) lalu belum ada pengakuan MN telah menikmati sejumlah uang dari dugaan korupsi dana BTT tersebut.
“Sebenarnya posisi klien ini sebagai apa dalam kasus ini, karena kalau dilihat dia bukan KPA dalam kegiatan ini. Karena secara kronologis hukum, ada yang memerintah dan ada yang diperintah. Artinya PPTKnya bukan di BPBD seharusnya, barangkali secara prosedural ini sudah salah,” terang Jani.
Hingga kemarin, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka atas kasus proyek penanggulangan bencana tersebut. Dua tersangka merupakan PNS, 10 tersangka lainnya merupakan direktur ataupun wakil direktur perusahaan CV pelaksananya. Mereka yakni Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, MN, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma, PA, Direktur CV. DN Racing Konstruksi, DI, Direktur CV. Atha Buana Consultant, NH, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, SH, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, AJ, Direktur CV. Permata Group, SU, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, NU, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, GE, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, EM, Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi, CP dan Direktur CV. Defira, SU.
Terpisah, PH tersangka Direktur CV. Atha Buana Consultant, NH, Made Sukiade, SH mengatakan kliennya sudah menitipkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 138 juta kepada penyidik.
BACA JUGA:Bom Israel 6 Hari ke Gaza Setara Bom Setahun AS di Afghanistan
“Dan hal itu sudah dikembalikan, berita acaranya ada serah terima, kurang lebih Rp 138 juta. Itu niat baik dari klien kita, untuk menitipkan KN. Tergantung nanti hasil putusannya. Ada kerugian negara atau tidak, kalau tidak ada KN, dana klien harus dikembalikan,” jelas Made.
Made mengakui, kliennya, NH selaku konsultan pengawas terlibat pada pengerjaan proyek. Namun untuk keterlibatan dugaan korupsi itu akan dibuktikan nanti dalam persidangan.
“Klien merupakan konsultan pengawas, memang dia terlibat dalam proyek tersebut. Bukan terlibat korupsinya, itu belum tentu. Nanti fakta-fakta lah yang akan membuktikan disitu,” sebut Made.
Selain NH penitipan KN juga telah diserahkan empat tersangka lainnya. Disampaikan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar sejak Selasa (17/10) hingga kemarin, Senin (23/10) penyidik telah menerima penitipan KN kurang lebih Rp 648 juta. Sementara KN kasus ini berdasarkan penghitungan tim auditor BPKP Provinsi Bengkulu sebesar Rp 1,5 miliar lebih, atau tepatnya Rp.1.568.129.601,27.
"Sudah kita terima pengembalian kerugian negara dari beberapa orang tersangka," jelas Khoiril, Senin (23/10).
Selain dari NH yang menitipkan KN Rp 138 juta, penitipan KN juga diserahkan oleh tersangka Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, SE sebesar Rp 159 juta. Dimana CV tersangka SE mengerjakan Pembangunan Jembatan Gantung Padang Merbau Kecamatan Seluma Selatan dengan nilai pekerjaan Rp 495 juta.
Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi, CP juga menitipkan KN sebesar Rp 223 juta. Dimana CV tersebut mengerjakan Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur dengan nilai pekerjaan Rp. 498 juta.
Penitipan KN juga diserahkan Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, AJ sebesar Rp 78 juta. CV tersangka AJ mengerjakan Pemasangan Bronjong jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk dengan nilai pekerjaan Rp 330 juta. Dan terkahir, penitipan KN oleh Direktur CV. Defira, SU sebesar Rp 50 juta, atas pengerjaan proyek Pembangunan Box Culvert Jalan Kabupaten (Desa Lubuk Gadis), dengan nilai pekerjaan Rp. 225 juta.
Kompol Khoiril juga menjelaskan, atas pengembalian ini setidaknya masih menyisakan Rp 800 juta lebih yang seharusnya dikembalikan ke kas negara oleh beberapa tersangka lainnya.
“Dari beberapa tersangka lain belum, yang jelas perkara ini masih dalam proses untuk ke kejaksaan," tutup Khoiril.
Seperti diketahui, perbuatan 12 tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55. Dengan ancaman hukuman 20 tahun, kemudian dendanya maksimal Rp 1 miliar.
Diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016.
Total KN kasus ini mencapai 1,8 miliar. KN Rp 1,8 miliar termasuk juga dari temuan BPK RI sebelumnya terhadap dana BTT. Dimana saat itu telah dikembalikan sekitar Rp 300 juta, lantara ada temuan.
BACA JUGA:Lagi, Tersangka RDTR Jilid II Kembalikan Uang Kerugian Negara
KN timbul dari 8 item proyek dan 1 pengawasan dalam kasus ini. Proyek tersebut meliputi Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat dikerjakan CV. Cahaya Darma Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 228 juta.
Pembangunan Bronjong Jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk Pembangunan Pelapis Tebing Jalan dikerjakan CV. Jaya Seluma Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 83 juta.
Pembangunan Pelapis Tebing Jalan Kantor Bupati (1) dikerjakan CV. DN Racing Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 935 Juta.
Pembangunan Pelapis Tebing Jalan Kantor Bupati (2) dikerjakan CV. Fello Putri Paiker merugikan negara sebesar Rp 84 juta.
Pembangunan Jembatan Gantung Padang Merbau dikerjakan CV. Azelia Roza Lestari merugikan negara sebesar Rp 166 juta.
Pembangunan Jembatan Gantung Pagar Banyu dikerjakan CV. Permata Grup merugikan negara Rp 102 juta.
Pembangunan Box Culvert Ruas Jalan Jenggalu - Riak Siabun dikerjakan CV. DN Racing Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 30 juta.
Pembangunan Box Culvert Jalan Kabupaten (Desa Lubuk Gadis) dikerjakan CV. Defira merugikan negara Rp 55 juta.
Pengawasan Pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati 1, Pengawasan Pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati 2 dan Pengawasan Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat dikerjakan CV. Atha Buana Consultant merugikan negara Rp 138 juta.
Terdapat proyek yang diduga total loss yakni pada pembangunan pelapis tebing Jalan Kantor Bupati itu total loss sebesar Rp 935 juta.(jam)