Tersangka BTT Ajukan Penangguhan

--

BENGKULU, KORANRB.ID – Dua kontraktor berinisial CP dan SE yang terseret jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma Tahun 2022 yang dikelola BPBD Seluma kembalikan kerugian keuangan negara (KN).

Penasihat Hukum (PH) dua tersangka, Dede Frestien, SH, MH mengatakan, kliennya Wakil Direktur CV.

Cahaya Darma Konstruksi CP dan Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari SE telah mengembalikan KN kemarin kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Pengembalian KN itu kata Dede sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

“Pasca BAP lanjutan, dua klien kita sudah kembalikan kerugian keuangan negara, yang pertama tersangka CP sekitar Rp 223 juta dan SE sekitar Rp 167 juta, jadi total mencapai Rp 390 juta. Dua klien merupakan kontraktor,” kata Dede, Selasa (17/10).

    BACA JUGA: Seret 12 Tersangka, Tidak Sesuai Spek 8 Proyek BTT Rugikan Negara

Tidak hanya dua kotraktor itu, Dede yang menjadi PH dari 9 tersangka dalam kasus ini menyampaikan ada rencana kliennya yang lain untuk mengembalikan KN.

“Kita ikuti prosedur  yang sedang berjalan, proses penyidikan klien yang lain juga berencana ingin mengembalikan. Namun juga ada hak tersangka setelah mengembalikan KN ini. Kita akan ajukan yaitu penangguhan penahanan atau pengalihan jenis tahanan,” ungkap Dede.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan