Tsk Penganiayaan Anak di Bawah Umur Ditahan

AMANKAN: Terduga pelaku pemukulan anak di bawah umur, saat diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lebong. -- IST/RB

LEBONG, KORANRB.ID – Seorang anak berinsial, IA (8) warga Kecamatan Amen, menjadi korban kekerasan atau di pukul oleh, DO (32) warga Kecamatan Amen.

Pemukulan itu, terjadi beberapa waktu lalu tepat di hadapan sang Ayah dari korban, yakni PJ (31) juga merupakan warga Kecamatan Amen. 

Melihat anaknya dipukul, sang ayah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong.

Dikonfirmasi, Minggu, 18 Agustus 224 Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kanit PPA, Satreskrim Polres Lebong, Aipda. Rangga Askar, membenarkan kejadian tersebut. 

BACA JUGA:Jika Lintasi Jalan Kabupaten, Truk Batu Bara akan Disetop

Saat ini, terang Rangga, terduga pelaku sudah diaman dan dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lebong.

“Pelaku tidak kita tangkap. Dia kooperatif datang ke Kantor.

Sekarang sudah kita tahan sejak Kamis (15 Agustus 2024, red),” kata Rangga. 

Dijelaskan Rangga, kejadian itu sudah terjadi sejak 23 Juli 2024 lalu.

BACA JUGA:Akhirnya! Warga Tanjung Raman Bengkulu Tengah Bisa Nikmati Jalan Mulus

Namun, terduga pelaku baru memenuhi panggilan pada 15 Agustus 2024 sehingga langsung dikeluarkan surat penangkapan. 

“Kejadiannya sudah lama,” ucapnya.

Diterangkan Rangga, kejadian itu bermula saat anak terduga pelaku berinisial, ZA mengadu kepda terduga pelaku telah didorong oleh, IA (korban).

Mendengar cerita sang anak, membuat sang ayah dalam hal ini terduga pelaku naik pitam dan mendatangi rumah korban yang merupakan tetangga terduga pelaku sendiri. 

Tag
Share