Bawaslu Rejang Lebong Libatkan OKP dalam Pengawasan Partisipatif Pilkada Serentak

SOSIALISASI: Bawaslu Rejang Lebong saat melakukan sosialisasi terkait pengawasan partisipatif kepada OKP.-foto: arie/koranrb.id-

CURUP, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, mengajak seluruh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) serta elemen masyarakat lainnya untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif guna memastikan pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali, menekankan pengawasan pemilu bukanlah tugas yang dapat diselesaikan oleh Bawaslu sendirian. Dalam setiap tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran calon, kampanye, hingga pemungutan suara, potensi terjadinya pelanggaran selalu ada. 

Ahmad Ali menyoroti keterbatasan personel di Bawaslu yang membuat mereka tidak dapat melakukan pengawasan menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong. 

"Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya OKP, untuk menjadi pengawas partisipatif," ungkap Ahmad.

Pengawasan partisipatif adalah bentuk keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal jalannya proses pemilihan umum.

BACA JUGA:Ratusan Guru Ikuti Pelatihan Menulis Pemkot Bengkulu-YPRB, Serta Pengelolaan Website

BACA JUGA:68 Atlet Bengkulu Siap Rebut Medali di 25 Cabor PON XXI Aceh-Sumut

Partisipasi ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti melaporkan dugaan pelanggaran, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang jujur dan adil, serta memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"OKP sebagai bagian dari elemen masyarakat yang memiliki akses langsung ke komunitas-komunitas pemuda, memainkan peran kunci dalam pengawasan partisipatif ini. Dengan melibatkan OKP, Bawaslu berharap dapat memperluas jangkauan pengawasan hingga ke pelosok daerah yang mungkin sulit dijangkau oleh personel Bawaslu sendiri," terang Ahmad.

Setiap tahapan dalam Pilkada memiliki tantangan dan potensi kerawanan tersendiri. Pada tahap pencocokan dan penelitian (coklit), misalnya, masih ditemukan adanya warga yang belum terdata dan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

Hal ini dapat menyebabkan hak pilih warga tersebut tidak terpenuhi, yang tentu saja berdampak pada hasil akhir Pilkada.

"Selain itu, pada tahap pengumuman dan pendaftaran calon, potensi terjadinya konflik juga cukup tinggi, terutama jika terdapat ketidaksesuaian dalam proses administrasi atau ketidakpuasan dari calon yang tidak lolos verifikasi," ungkapnya.

BACA JUGA:Dani-Sukatno Juga Mendaftar Hari Kedua ke KPU Kota Bengkulu

BACA JUGA:Bupati Erwin: Ayo Ramaikan Jalan Sehat HUT RB, Pemkab Seluma Juga Siapkan Hadiah Menarik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan