Kecanduan Judi Online, Gelapkan Motor Teman

TERTUNDUK: AM (44), tersangka penggelapan motor berhasil diamankan aparat kepolisian, Selasa (21/11).--

CURUP, KORANRB.ID – Akibat kecanduan judi online jenis slot di internet, seorang petani berinisial AM (44) warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, nekat menggelapkan 1 unit sepeda motor milik temannya sendiri. Bahkan sepeda motor tersebut sempat digadaikan tersangka AM.

Uang hasil gadai motor tersebut kemudian didepositkannya untuk judi slot di salah satu situs judi di internet.

Data terhimpun RB, kejadian bermula pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, dimana saat itu tersangka datang berkunjung ke rumah korban Samsudin (59) warga Desa IV Suku Menanti, Kecamatan Sindang Dataran. 

Antara korban dan tersangka memang sudah berteman lama, dimana tersangka meskipun tinggal di Kecamatan Binduriang namun kampung aslinya di Desa IV Suku Menanti, Kecamatan Sindang Dataran.

BACA JUGA:Kerap Terjadi Antrean Solar, Pemprov Bengkulu dan Pertamina Sidak SPBU, Ini Hasilnya

Setelah bertemu korban di rumahnya, antara tersangka dan korban sempat ngobrol-ngobrol akrab. Selanjutnya tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi ke Kepahiang menghadiri salah satu pesta pernikahan keluarganya. 

Lantaran korban percaya dengan tersangka, ditambah lagi hubungan pertemanan keduanya sudah terjalin lama, korban pun meminjamkan motornya kepada tersangka.

Namun setelah 4 hari dipinjam, tersangka pun tak kunjung datang mengembalikan motor milik korban. Merasa janggal, korban pun memberitahukan perihal tersebut kepada kakak tersangka yang kebetulan tinggal satu desa dengan korban. 

Dari hasil komunikasi antara korban dan keluarga tersangka, korban disarankan untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Selanjutnya 19 Agustus 2023, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bengko.

Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Wakapolres Kompol. Yusiady, S.IK, MH didampingi Kapolsek Bengko Iptu. M. Azahra, SH mengungkapkan, pasca menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan beberapa saksi. 

Sementara tersangka pasca meminjam motor milik korban, langsung menghilang tanpa jejak.

BACA JUGA:Diduga Rem Blong, Truk Muatan Material Bangunan Terguling

“Barulah pada Minggu (19/11) lalu, tersangka berhasil kita amankan saat pulang ke rumah orangtuanya di Desa IV Suku Menanti, dan kemudian tersangka pun digelandang ke Mapolsek Bengko,” jelas Azahra.

Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa motor milik korban sudah digadaikannya kepada seorang temannya di Kecamatan Binduriang seharga Rp 4 juta. Uangnya digunakan oleh tersangka ini untuk judi online. Selain itu, selama pelariannya dalam kurun 4 bulan ini, tersangka mengaku bersembunyi dengan berpindah-pindah, mulai dari Kota Lubuklinggau, Sumsel, Kota Bengkulu, Desa Kepala Curup, dan akhirnya diamankan di Desa IV Suku Menanti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan