11 ASN Kaur Dapat Izin Cerai, Proses Selanjutnya di Pengadilan Agama

BARIS: ASN di jajaran Pemkab Kaur saat sedang berbaris mengikuti apel pagi.-foto: dok/koranrb.id-

BINTUHAN, KORANRB.ID - Usai menjalani proses yang cukup panjang, 11 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) berhasil mendapatkan izin rekomendasi untuk melanjutkan proses cerai ke Pengadilan Agama (PA) Bintuhan.

Rekomendasi cerai tersebut dikeluarkan tim Pembinaan Aparatur (Binap) Pemkab Kaur setelah menggelar rapat tertutup di ruang kerja Sekda Kaur beberapa waktu lalu.

Izin ini dikeluarkan sebab setelah melalui berbagai pendekatan, ASN tersebut masih tetap ingin melanjutkan perceraian.

"Total ada 11 ASN yang mengajukan perceraian, semuannya kita kabulkan. Telah melakukan berbagai pendekatan tidak ada titik terang," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Sifrihadi SH, melalui Kabid Bidang Pengembangan Aparatur, Penilaian Kerja dan Penghargaan Warison SE.

BACA JUGA:Antusiasme Jelang Peresmian Gedung AMANAH oleh Presiden Jokowi

BACA JUGA:Belum Ada Titik Temu Penataan PKL ke Dalam Pasar, Butuh Penertiban dan Perbaikan

Dia mengungkapkan ASN yang ingin mengajukan cerai harus meminta izin atasannya. Baik tergugat maupun penggugat, jika tidak ASN bersangkutan bisa terkena sanksi.

"Jika melihat dengan jumlah perceraian tahun ini, memang bertambah banyak jika dibandingkan dengan tahun 2022," ujarnya.

Dijelaskannya, setelah pengajuan ini disetujui maka proses akan berlanjut ke ke PA Kaur. Pemkab Kaur selaku yang menaungi akan melimpahkan semua berkas pengajuan dengan tanda memberikan persetujuan.

BACA JUGA:Gerindra Belum Putuskan Usung Jagoan di Pilkada Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Didukung 18 Rumpun Nelayan, Ali Syukur Terpilih Aklamasi, Pimpin HNSI Kota Bengkulu Periode 2024-2029

"Selanjutnya proses akan kita lanjutkan ke tahap berikut ke PA Kaur," terangnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kaur, Harika SE, membenarkan bahwa sudah ada 11 pengajuan cerai yang dilanjutkan ke PA karena sudah selesai dilakukan Binap. 

ASN tersebut melakukan pengajuan perceraian dengan berbagai alasan mulai dari KDRT, masalah ekonomi, hingga perselingkuhan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan