Minta Bebas dan Pemulihan Nama, Ini Dasar Pleidoi Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Perkara Tipikor ZIS

DUDUK: Terdakwa mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan (BS) periode 2019-2020 Mudin A. Gumay sedang duduk diawasi jaksa yang bertugas. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan (BS) periode 2019-2020 Mudin A. Gumay meminta bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) BS.

Bahkan dalam nota pembelaan atau pleidoinya, Mudin meminta pemulihan nama baik lantaran tercoreng diseret terlibat perkara tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) pada 2019 hingga 2020.

Pleidoi dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada Senin, 2 Agustus 2024 dengan Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH.

Alasan minta bebas dari tuntutan pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp50 juta disampaikan terdakwa Mudin melalui Penasihat Hukum (PH)-nyam Zalman Putra, SH, MH, CPM di muka persidangan.

BACA JUGA:Rumah Warga Pasar Melintang Dibobol, Total Kerugian Capai Rp30 Juta, Ini Kronologisnya

BACA JUGA:Dituntut Penjara dan Ganti Kerugian, 2 Terdakwa Tipikor Dana PNPM Air Napal Bakal Minta Keringanan Hukuman

Zalman menyebut, kliennya tidak pernah menikmati uang dari hasil korupsi.

“Dalam pleidoi kita minta bebas dan memulihkan nama baiknya,” kata Zalman.

Ia juga menyinggung fakta persidangan berdasarkan keterangan ahli. Bahwa yang bertanggung jawab penuh atas dana ZIS dalam perkara ini adalah Bendahara Baznas yakni terpidana Sity Farida.

“Untuk keterangan ahli pada persidangan bahwa untuk anggaran itu tanggung jawab dari bendahara,” jelas Zalman.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Selidiki Pelaku Pembuangan Bayi hingga Tewas

BACA JUGA:Bandar Togel Desa Suka Bumi Lebong Sakti Digerebek, Polisi Amankan 28 Kertas Togel dan Uang Rp609 Ribu

Zalman menyebut, mengenai menikmati uang hasil korupsi dari Baznas BS, kliennya juga mempertegas dengan membacakan pembelaan.

Di mana pembelaan Mudin mengungkapkan tidak pernah menikmati uang yang diberikan terpidana Sity Farida.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan