Verifikasi Berkas 3 Bapaslon Pilkada Kepahiang, KPU Akan Telusuri Syarat Bermasalah

VERIFIKASI: Petugas KPU Kabupaten Kepahiang tengah melakukan verifikasi administrasi syarat pencalonan dari para calon--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

KEPAHIANG,KORANRB.ID - KPU Kabupaten Kepahiang terus melakukan verifikasi berkas bakal pasangan calon (Bapaslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang tahun 2024 yang telah masuk sesuai dengan masa pendaftaran sebelumnya. 

Tiga berkas Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan verifikasi administrasi secara seksama. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Nurhasan menyampaikan, untuk sementara dari berkas persyaratan yang telah dimasukkan 3 bapalon, semuanya tak ada masalah. 

BACA JUGA:Cukup Gunting Kupon di Koran RB! Raih Tiket Umrah, 10 Voucher DP Rp3 Juta Umrah, Motor dan Ratusan Hadiah

BACA JUGA:1.980 Formasi PPPK Khusus Untuk Honorer, Tidak Ada Kuota Umum dan Khusus

Dalam artian, sementara dinyatakan lengkap. Tinggal lagi pihaknya yang akan memverifikasi secara administrasi.

"Sejauh ini berkas yang masuk sudah lengkap, akan kita lakukan verifikasi  administrasi saja," ujar Nurhasan.

Disinggung mengenai potensi kurang syarat, atau syarat yang diajukan para bapaslon  bermasalah, KPU Kepahiang telah bersiap menindaklanjuti. 

KPU akan Melibatkan tim pelaksana dari instansi terkait yang berkompeten, tak menutup kemungkinan pula penelusuran syarat bermasalah akan dilakukan. 

"Kita langsung melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan-persyaratan yang disampaikan pasangan calon. Untuk itu (syarat bermasalah dari calon,red) dibantu tim pelaksanana kegiatan dibantu instansi terkait yang lebih kompeten,  akan ditelusuri. Ini dilakukan, jika tim pelaksana menginginkan. Kalau ada masalah, tentunya ada mekanisme lain yang akan kita jalani," papar Nurhasan. 

BACA JUGA:Pilkada Serentak Bengkulu 2024, 27 Paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dinyatakan Waras dan Sehat

BACA JUGA:Jaksa Kembalikan SKK TGR Sekretariat DPRD Kepahiang

Sementara itu, berkaca pada Pengumuman Nomor: 824/PL.02.2.Pu/1708/2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024 yang diterbitkan KPU Kabupaten Kepahiang, secara jelas disebutkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pasangan calon. 

Total ada 19 poin jadi persyaratan utama bagi 3 Paslon, yang telah mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati ke KPU Kabupaten Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan