Verifikasi Berkas 3 Bapaslon Pilkada Kepahiang, KPU Akan Telusuri Syarat Bermasalah

VERIFIKASI: Petugas KPU Kabupaten Kepahiang tengah melakukan verifikasi administrasi syarat pencalonan dari para calon--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

Pada poin 5 disebutkan calon bupati dan calon wakil bupati harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

Lalu, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. 

BACA JUGA:Pengambilan Bansos di BRI Tak Lagi Ambil Bantuan di Kantor Pos

BACA JUGA:Belanja di Kepahiang Gunakan QRIS, Apa Untungnya? Berikut Keunggulannya

Serta, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap hingga memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi

Pada poin 6 juga dijelaskan Calon Bupati dan Calon Wabup juga harus memenuhi sejumlah peryaratan lainnya. 

Mulai dari bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Pada poin 6 ini, ada 4 syarat yang wajib dipenuhi Cabup/Cawabup

Masih di dalam pengumuman terkait persyaratan calon tersebut, juga memuat ketentuan pasal 95 ayat (1) peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Berdasarkan PKPU Nomor 450 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten kepahiang tahun 2024. Yakni, menyatakan syarat minimal suara sah adalah 9088. 

Sedangkan berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Kepahiang nomor 447 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran menyatakan memenuhi syarat dengan jumlah dukungan 11.744 dan sebaran 6 kecamatan.

Sesuai tahapan pendaftaran sebelumnya, masa penelitian persyaratan administrasi ini dilakukan KPU Kepahiang dengan rentang waktu 29 Agustus - 4 September 2024. Kemudian,  pemberitahuan hasil penelitian rentang waktu 5 - 6 September 2024, perbaikan dan penyerahan perbaikan 6 - 8 September 2024.

Lalu, penelitian perbaikan administrasi 6 - 14 September 2024, Pemberitahuan pengumuman hasil penelitian administrasi 13 - 14 September 2024, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon 15 - 18 September 2024, klarifikasi atas masukan dan tanggapan keabsahan persyaratan 15 - 21 September, penetapan Paslon pada 22 September 2024 serta pengundian nomor urut pada 23 September 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan