Dana Replanting Naik Jadi Rp60 Juta Per Hektare
SAWIT: Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) meningkatkan jumlah tanggungan dana replanting. SANDI/RB--
KORANRB.ID – Kabar baik masyarakat penerima maupun yang diajukan untuk menerima program replanting tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.
Pasalnya, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) meningkatkan jumlah tanggungan dana replanting.
Jika sebelumnya setiap hektare lahan mendapatkan dana tanggungan Rp30 juta, saat ini jumlah alokasi dana meningkat menjadi Rp60 juta untuk setiap hektare lahan.
Kepala Dinas Perkebunan Desman Siboro, SH menerangkan jika kenaikan dana tanggungan tersebut sesuai dengan keputusan BPDPKS.
BACA JUGA:Peningkatan Pengetahuan dan Ketrampilan Pokdarwis Arga Tirta Mengolah Bambu
BACA JUGA:Heboh Lagi, Oknum Guru SD di Bengkulu Utara Diduga Cabuli Siswi Anak Guru, Begini Modusnya
Dana tersebut bukan hanya untuk persiapan lahan hingga penanaman kelapa sawit melainkan hingga masa panen.
“Sehingga di dalam dana tersebut ada dana untuk perawatan termasuk diantaranya kebutuhan pupuk tanaman pasca penanaman,” terangnya.
Ia menerangkan peningkatan harga ini karena semakin detailnya persyaratan perkebunan yang berhak mengikuti program replanting.
Selain usia tanaman diatas 25 tahun, menggunakan bibit non unggul dan hasil yang dibawah 10 ton per hektare per tahun.
BACA JUGA: Bawaslu Rekrut 503 Pengawas TPS, Warga Bengkulu Utara
BACA JUGA: Dapat STDB, 681 Lahan Kelapa Sawit Diprioritaskan Terima Bantuan Kementerian Pertanian
Saat ini juga ada persyaratan terkait status kepemilikan lahan yang dibuktikan dengan sertifikat.
“Sehingga ada keputusan meningkatkan besaran dana untuk pengelolaan setiap hektare lahan yang mengikuti program tersebut,” terangnya.