Dinyatakan TMS Tahap Administrasi CPNS ? Tidak Perlu Khawatir, Ini Cara Mengajukan Sanggah
Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 merupakan momen yang dinanti oleh banyak pelamar, namun tahap administrasi sering menjadi batu sandungan,--
KORANRB.ID - Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 merupakan momen yang dinanti oleh banyak pelamar, namun tahap administrasi sering menjadi batu sandungan.
Bahkan cukup banyak pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), meskipun ia merasa sudah melengkapi semua berkas.
Meskipun begitu, sebaiknya tidak perlu khawatir, karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan “Kesempatan Kedua” bagi para pendaftar untuk melakukan sanggahan, ini caranya.
Dari beberapa informasi yang dirangkum koranrb.id Ada sejumlah kesalahan yang kerap dilakukan pendaftar saat tahap administrasi pendaftaran CPNS 2024.
BACA JUGA:3.516 Pelamar CPNS Pemprov Bengkulu yang Memenuhi Syarat Masih Diverifikasi
Salah satu kesalahan paling umum adalah ketidaksesuaian format atau ukuran dokumen yang diunggah. Pelamar sering kali tidak memperhatikan syarat format (misalnya, PDF atau JPEG) dan ukuran maksimal yang ditentukan.
Misalnya, dokumen seperti ijazah atau KTP harus diunggah dengan ukuran tertentu (misalnya 500 KB), namun banyak pelamar mengunggah file yang terlalu besar atau terlalu kecil, yang akhirnya membuat dokumen tersebut tidak terbaca atau ditolak oleh sistem.
Kesalahan dalam penulisan nama atau data pribadi lainnya, seperti tempat dan tanggal lahir, sering terjadi.
Nama yang tertera di ijazah, KTP, atau dokumen pendukung lainnya harus konsisten. Jika ada perbedaan, misalnya nama lengkap di KTP tidak sama dengan di ijazah, pelamar sering kali tidak melampirkan surat keterangan resmi yang menjelaskan perbedaan tersebut. Akibatnya, verifikasi administrasi menjadi tidak valid.
BACA JUGA:Pelamar CPNS TMS di Mukomuko Diminta Segera Manfaatkan Masa Sanggah
Banyak pelamar gagal karena kualifikasi pendidikan yang mereka cantumkan tidak sesuai dengan syarat yang diminta dalam formasi.
Misalnya, formasi tertentu mungkin mensyaratkan gelar pendidikan tertentu atau jurusan spesifik. Jika pelamar memiliki gelar atau jurusan yang berbeda, meskipun sedikit, ini bisa menyebabkan ketidaklolosan.
Selain ijazah dan KTP, beberapa formasi CPNS mensyaratkan sertifikat tambahan, seperti sertifikat keahlian tertentu, STR (Surat Tanda Registrasi) bagi tenaga kesehatan, atau sertifikat TOEFL/IELTS untuk formasi yang mensyaratkan kemampuan bahasa asing.
Kesalahan umum adalah tidak mengunggah sertifikat yang dibutuhkan atau mengunggah sertifikat yang sudah kadaluarsa.