Tokoh Perempuan, Erna Sari Dewi Dikukuhkan Sebagai Pengurus DPP NasDem Korwil Bengkulu
Tokoh Perempuan Erna Sari Dewi Partai NasDem--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
BENGKULU,KORANRB.ID – Tokoh perempuan sekaligus anggota DPR RI Hj. Erna Sari Dewi dilantik jadi Pengurus DPP Partai NasDem periode 2024-2025 sebagai Koordinaator Wilayah (Korwil) Bengkulu.
Pengukuhan tersebut, berdasarakan Surat Keputusan (SK) Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh Nomor 1 Tahun 2024.
Atas amanah yang diberikan tersebut, Erna Sari Dewi akrab disapa ESD itu mengaku bahwa kepercayaan yang diberikan ketua umum NasDem tersebut merupakan tanggung jawab yang berat.
Sehingga, untuk segera menjalankan amanah tersebut dirinya akan segera melakukan penguatan struktur partai, kemudian jaringan partai NasDem.
BACA JUGA:3.519 Pelamar CPNS Lanjut SKD, BKD Jelaskan Alasan Sanggahan 509 Pelamar TMS Bisa Diterima
BACA JUGA:DPT Pilkada 6 Kabupaten di Provinsi Bengkulu, Ini Rinciannya
Penguatan struktur yang dimaksud ESD, yakni penguatan kepengurusan dari tingkat ranting partai hingga tingkat DPD serta DPW Partai NasDem Bengkulu.
“Ini tanggung jawab yang lebih besar dari ketua umum, maka tentu ke depan kami akan segera melakukan penguatan dan jaringan partai,” ungkap ESD usai dikukuhkan Surya Paloh.
Selanjutnya, ESD dan pengurus partai NasDem bakal melakukan kegiatan nyata pada masyarakat, sehingga berdampak langsung pada kepopuleran NasDem itu sendiri.
“Kita secepatnya bersama pengurus tentunya bakal melakukan tindakan yang memang bersentuhan langsung dengan masyarakat Bengkulu,” ungkap ESD dengan tulus.
BACA JUGA:Kepedulian Gubernur Rohidin: Naikkan Gaji Perangkat Desa Setara PNS dan Beri Kuliah Gratis
BACA JUGA:UMKM Dapat Untung Berlipat Selama Festival Adat Umbung Kutei III di Kepahiang
Sebagai sosok perempuan yang visioner, ESD yakin dan percaya setiap niat baik untuk membesarkan dan menggapai tujuan partai NasDem akan tercapai.
“Niat membesarkan partai Nasdem dan tujuan sudah menjadi tanggung jawab kita, bersama pengurus. Ini amanah,” ungkap ESD dengan yakin.