3.519 Pelamar CPNS Lanjut SKD, BKD Jelaskan Alasan Sanggahan 509 Pelamar TMS Bisa Diterima

PELAMAR CPNS: Sebanyak 3.519 pelamarCPNS 2024 di lingkungan Pemprov Bengkulu lanjut SKD. ABDI/RB--

KORANRB.ID – Sebanyak 3.519 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu lanjut tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Hal tersebut diketahui pasca tuntasnya hasil tahapan verifikasi adminstrasi, sehingga diumumkan 3.519 pelamar CPNS dinyatakan lulus atau berkasnya Memenuhi Syarat (MS).

Tertera pada surat pengumuman Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu nomor: 800.1.2.2/1482/BKD/2024 yang memuat tentang hasil seleksi penerimaan CPNS di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Surat itu juga, menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 5900/B- KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 5 September 2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS 2024.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Akan Lindungi Pelaku UMKM dan Petugas Satlinmas dengan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Sinergi Bagi Negeri, Lanal Bengkulu Bersama Astra Motor Bengkulu Menggelar Aksi Donor Darah

Jumlah pelamar CPNS yang dinyatakan MS tersebut, berhasil disaring pada tahap verifikasi administrasi dari total 4.028 pendaftar.

Sementara yang dinyatakan tidak lulus, atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 509 pelamar.

Diungkapkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi S.Sos, MM, bahwa selanjutnya peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengikuti tahapan masa sanggah, 20-22 September 2024 mendatang.

“Iya masa sanggah, melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id mereka,” singkat Gunawan.

BACA JUGA:Bangkitkan Budaya Berpantun, Buku 500 Pantun Gaul Melayu Bengkulu Diluncurkan

BACA JUGA:PW ISPI Bengkulu Periode 2021-2026 Resmi Dilantik, Gubernur: Gandeng PDHI Bangun Desa Binaan

Lebih jauh Gunawan menerangkan, peserta tidak diperkenankan memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang ataupun memperbaharui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun.

Diketahui, pada pengumuman Pemprov Bengkulu tersebut, sudah dijelaskan bahwa tim pelaksana seleksi dapat menerima alasan sanggahan jika kesalahan bukan berasal dari peserta seleksi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan