Parah! Satu Keluarga Dicatut Namanya, Sebagai Pelapor Menolak Rohidin Mersyah 3 Periode, Ini Keterangannya
Warga Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma dibuat meradang lantaran namanya dicatut. --Zulkarnain Wijaya
SELUMA, KORANRB.ID - Warga Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma dibuat meradang lantaran namanya dicatut.
Karena pada Jumat pagi 20 September 2024, mereka menerima surat panggilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu atas laporan pernyataan menolak bakal calon Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA untuk menjabat selama tiga periode.
Hal ini disampaikan oleh Rahmat (54), ia mengaku satu keluarganya turut menerima undangan dari KPU Provinsi Bengkulu atas laporan yang sama.
Padahal menurutnya, mereka tidak pernah membuat pernyataan demikian dan data yang digunakan (Fotocopy KTP,red) tidak pernah mendapatkan izin dari mereka.
BACA JUGA:Bisa Melihat Objek di Belakang Kepalanya! Berikut 4 Fakta Unik Mata Lalat
BACA JUGA:Kebakaran di Jalan Danau, 3 Rumah 1 Mobil dan 3 Motor Terbakar, 2 Penghuni Sempat Terjebak Api
Adapun isi dari surat pernyataan yang mencatut nama Rahmat dan keluarga, yakni berbunyi :
1. Bahwa saya merupakan warga negara Indonesia dan masyarakat Provinsi Bengkulu dan memiliki hak dalam Pemilihan Umum;
2. Bahwa kami menolak dengan keras Rohidin Mersyah MAJU UNTUK 3 PRIODE
3. Meminta komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu dalam hal menghitung masa jabatan Sdr. Rohidin Mersyah pada periode pertama wajib mematuhi Putusan Nomor 2/PUU-XXI12A13 karena sesuai Putusan a qua masa jabatan yang telah dijalani oleh Sdr. Rohidin Mersyah pada periode pertama adalah 3 tahun 6 bulan t hari (22 Juni 2017 s.d 29 Oktober 2018 sebagai PLT Gubernur Provinsi Bengkulu dan dilanjutkan sebagai Gubernur Definitif sampai 12 Februari 2021) dan TIDAK MENETAPKAN Sdr. Rohidin Mersyah sebagai Bacalon Gubernur Bengkulu;
BACA JUGA:8 Slang Bahasa Inggris yang Sering Dipakai Dalam Media Sosial, Kamu Pasti Pernah Pakai
BACA JUGA:Semut Mengganggu Rumah Anda, Berikut 10 Cara Sederhana Mengatasinya
4. Bahwa Apabila KPU tetap menetapkan Sdr. Rohidin Mersyah sebagai Bacalon Gubernur Bengkulu dan akan merugikan daerah maka KAMI MEMINTA DENGAN TEGAS PERTANGGUNG JAWABAN KPU SECARA HUKUM.
“Pernyataan demikian tidak pernah saya buat, bahkan tanggal surat pernyataannya juga tidak tertera dan tandatangan serta bentuk tulisannya juga bukan saya yang membuat.