Tempo 2 Bulan, 2 Tersangka Narkoba Dibekuk Polres BS: Ini Modus Operandinya

GIRING: Para tersangka saat diiring ke sel tahanan Polres Bengkulu Selatan--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id

KOTA MANNA,KORANRB.ID - Polres Bengkulu Selatan (BS) merilis 2 tersangka kasus tindak pidana narkoba jenis sabu, Yh (19) warga Desa Tungkal II Pino Raya dan Hm (38) warga Desa Durian Sebatang Kedurang, 25 September 2024. Kedua tersangka diaman di 2 TKP berbeda.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir, SIK menerangkan, Minggu 22 September 2024 sekira pukul 00.05 WIB Tim Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan melakukan penangkapan terhadap YH di kebun sawit pinggir jalan Desa Bandung Ayu, Kecamatan Pino Raya.

BACA JUGA: Diduga Kerap Jadi Tempat Prostitusi, Polres Panggil Pemilik Hotel

BACA JUGA:Penasihat Hukum Minta Ahli Rincikan Aliran Korupsi Rp681 Juta BOS MAN 2 Kepahiang

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu yang terbungkus plastik bening dalam dompet YH. Saat itu juga YH beserta barang bukti diamankan ke Mapolres BS.

“Modus tersangka ini memesan narkoba jenis sabu yang akan dipakai bersama salah satu temannya (PN),” terang Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat bersih 0.06 Gram.

Selain itu pula dari TKP juga diamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fazzio 125 warna merah dengan Nopol: BD 3441 MJ, 1 buah dompet warna hitam merk BOVPS,  1 unit handphone merk Infinix Smart 6 warna silver dengan, 1 buah korek api gas warna hijau yang sudah dirakit dan 1 buah tutup botol plastik yang sudah dirakit.

“Sekarang tersangka ditahan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk pengembangan lebih lanjut,” imbuh Kapolres.

BACA JUGA:UPP Saber Pungli Pantau Seleksi CPNS di Kabupaten Seluma

BACA JUGA:ASN Kaur Terlapor Penggelapan Bisnis Ayam Terancam Dibui

Ditempat berbeda, sebelumnya Tim Satres Narkoba diungkapkan Kapolres juga mengamankan tersangka Hm, Rabu, 28 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB. Tersangka diamankan di jalan lintas Desa Durian Sebatang.

Pasa saat pegeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti 1 kotak plastik yang berisi 23  paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening, 1 buah pipet plastik.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu uang tunai Rp 900 ribu dengan rincian 7  lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 4 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan ditemukan 1  unit handphone merk OPPO A78.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan