Netralitas ASN dan Money Politic Konsen Gakkumdu Kepahiang
GAKKUMDU: Kajari Kepahiang, Asvera Primadona kembali mengingatkan ASN dan Kepala Desa untuk menjaga netralitas selama Pilkada 2024--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
KEPAHIANG,KORANRB.ID - Persoalan netralitas ASN, Kades hingga TNI dan Polri akan jadi salah satu fokus perhatian Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang.
Menjadi bagian dari Gakkumdu Pilkada Serentak 2024, Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH memastikan jajarannya akan siap bertindak sebagai upaya menciptakan Pilkada damai di Kabupaten Kepahiang.
"Ya, kita tahu juga netralitas ASN jadi permasalahan tersendiri, termasuk kades, anggota TNI dan Polri," kata Kajari usai menjadi salah satu pemateri dalam Rakor Sentra Gakkumdu dan persiapan pengawas kampanye pemilihan serentak tahun 2024.
BACA JUGA:Tempo 2 Bulan, 2 Tersangka Narkoba Dibekuk Polres BS: Ini Modus Operandinya
BACA JUGA:Panas! Sampaikan Protes, Dewan Kepahiang Ikut Paripurna Pakai Kaos Oblong
Tak hanya netralitas ASN, fokus pengawasan Gakkumdu tentunya bersama Bawaslu adalah praktik money politic dan black kampanye yang terindikasi kuat terjadi dalam Pilkada.
"Ini jadi konsen pengawasan kita. Karena ketidaktahuan masyarakat money politic bisa jadi sumber masalah. Begitu juga dengan black campaign (kampanye hitam) yang juga bisa timbulkan permsalahan hukum,’’ papar Kajari.
Hingga memasuki tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 ini, terkait netralitas aparatur negara, Bawaslu Kabupaten Kepahiang sudah memproses seorang ASN dan kades.
Indikasi pelanggaran netralitas ASN, membuat Bawaslu melayangkan kajian dan laporan langsung ke BKN.
Bawaslu belakangan juga kembali memproses indikasi pelanggaran netralitas 2 ASN dan 1 Kades.
Indikasi pelanggaran yang dilakukan juga sama seperti sebelumnya. Yakni, diduga kuta melakukan dukungan nyata kepada salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Ikuti Imbauan, 43 Toke Sawit Datangi Disperindagkop UKM Karena Ini
Artinya sudah ada 4 ASN dan Kades ditangani Bawaslu terkait dengan indikasi pelanggaran netralitas selama Pilkada 2024.