Ini 11 Kegiatan Terlarang Saat Kampanye di Pilkada 2024, Jurkam dan Paslon Wajib Tahu

Apel siaga Bawaslu Kepahiang di Pilkada 2024 ini--Heru/RB

KORANRB.ID - Ada 11 kegiatan jadi terlarang dilakukan saat kampanye Pilkada serentak 2024.

Apa saja? Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni menyampaikan masa kampanye di Pilkada 2024 sudah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Di dalamnya, pasangan calon (Paslon), tim pemenangan hingga juru kampanye (Jurkam) dapat sepenuhnya leluasa menyuarakan kelebihan, visi dan misi yang akan dibawa usai memenangkan kontestasi Pilkada 2024 nanti. Di sini pula jadi ajang sekaligus tolak ukur bagi masyarakat melihat dan mengetahui, sejauh mana kapasitas calon yang akan mereka pilih nantinya. 

Namun, tetap saja ada batasan kegiatan terlarang yang tak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Paslon maupun Jurkam saat masa kampanye berlangsung.

BACA JUGA:Benarkah Menatap Ponsel dan Komputer Terlalu Lama Bisa Membuat Mata Minus ? Cek Faktanya di Sini

BACA JUGA:Angin Puting Beliung! Bagaimana Fenomena ini Terjadi?

"Ada kegiatan yang jadi terlarang bagi Paslon dan Jurkam untuk dilakukan saat melaksanakan kampanye," kata Asuan. 

Ke 11 kegiatan terlarang saat kampanye Pilkada 2024 tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Menghina seseorang, baik dalam hal agama, suku, maupun ras

BACA JUGA:Tuntut Kesejahteraan, Hakim Se Indonesia Mogok Massal 5 Hari! Bagaimana di Bengkulu?

BACA JUGA:8 Manfaat Perawatan Kulit Wajah dengan Metode Penguapan

3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan atau kelompok masyarakat

4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyartakat atau partai politik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan